Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?

Surya Hendra Kusuma dinilai lalai menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra, terancam dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 tersebut menyebabkan empat pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri meninggal dunia. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, Surya Hendra Kusuma dinilai lalai menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” ujar AKBP Anggaito, Minggu (13/4/2025).

BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Penetapan tersangka terhadap Surya tersebut ternyata dilakukan pada 9 April 2025.

Hanya, hingga kini, Polres Sukoharjo belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” Katanya.

Baca juga:  KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim

Sebelumnya, Surya sempat membantah telah lalai dalam menjalankan tugas. 

Ia mengklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved