Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?
Surya Hendra Kusuma dinilai lalai menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra, terancam dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 tersebut menyebabkan empat pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri meninggal dunia.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, Surya Hendra Kusuma dinilai lalai menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” ujar AKBP Anggaito, Minggu (13/4/2025).

Penetapan tersangka terhadap Surya tersebut ternyata dilakukan pada 9 April 2025.
Hanya, hingga kini, Polres Sukoharjo belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” Katanya.
Baca juga: KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim
Sebelumnya, Surya sempat membantah telah lalai dalam menjalankan tugas.
Ia mengklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.
(*)
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Penjaga Palang Pintu Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo Dijerat 2 Pasal Ini, Kuasa Hukum: Tak Adil! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.