Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

 KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim

Polisi menyebut kasus KA Batara Kresna tabrak mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo bukan kecelakaan, kasus ini dilimpahkan ke Reskrim.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus KA Batara Kresna tabrak mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukoharjo

Kejadian kecelakaan maut itu pada Rabu (26/3/2025). 

Penjaga palang pintu Kereta Api di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma resmi ditetapkan tersangka. 

Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.

BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
BUKA SUARA - Petugas Jaga Lintasan (PJL) 19 Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma (kiri) didampingi pengacaranya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (5/4/2025). Surya membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Seperti diketahui, Kecelakaan tragis itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

Kepolisian Sukoharjo sendiri menyatakan kecelakaan tersebut bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (13/2/2025).

Baca juga: Penjaga Palang Pintu Belum Ketemu Pihak Korban Kecelakaan Batara Kresna di Sukoharjo, Ini Alasannya

AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.

"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.

Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.

"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved