Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim
Polisi menyebut kasus KA Batara Kresna tabrak mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo bukan kecelakaan, kasus ini dilimpahkan ke Reskrim.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus KA Batara Kresna tabrak mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kejadian kecelakaan maut itu pada Rabu (26/3/2025).
Penjaga palang pintu Kereta Api di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma resmi ditetapkan tersangka.
Surya Hendra Kusuma ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin.

Seperti diketahui, Kecelakaan tragis itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Kepolisian Sukoharjo sendiri menyatakan kecelakaan tersebut bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (13/2/2025).
Baca juga: Penjaga Palang Pintu Belum Ketemu Pihak Korban Kecelakaan Batara Kresna di Sukoharjo, Ini Alasannya
AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.
Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.