Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Massa Geruduk Rumah Jokowi

Datang ke Kediaman Jokowi di Solo Tak Buahkan Hasil, TPUA Akan Gugat Ijazah via Keterbukaan Publik

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo, Rabu (16/4/2025).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo, Rabu (16/4/2025).

Mereka menuntut diperlihatkan ijazah milik Jokowi.

Namun, Jokowi menolak permintaan menunjukkan ijazah aslinya.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah mengungkapkan, pihaknya akan menggugat melalui Komisi Informasi Publik. 

“Karena Pak Jokowi minta proses hukum maka dua hal yang akan kita lakukan. Pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Pejabat publik Pak Jokowi itu Mantan Presiden Republik Indonesia. Sekarang adalah Dewan Pengarah Danantara,” ungkapnya.

BAKAL GUGAT JOKOWI - Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). Rizal menyebut pihaknya akan menggugat Jokowi melalui Komisi Informasi Publik karena enggan menunjukkan ijazahnya di hadapan pihaknya.
BAKAL GUGAT JOKOWI - Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). Rizal menyebut pihaknya akan menggugat Jokowi melalui Komisi Informasi Publik karena enggan menunjukkan ijazahnya di hadapan pihaknya. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Menurutnya, ijazah termasuk dalam informasi publik.

Baik Jokowi dan UGM bisa sebagai pihak yang dituntut untuk membuka informasi ini.

“Berarti pejabat publik yang tidak bisa lepas dari statusnya pada saat menjabat pemimpin. Sehingga kita berhak untuk meminta dibuka. Bukan dalam pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Itu bisa aja UGM bisa Pak Jokowi diminta terbuka,” jelasnya.

Selain itu, ia juga telah melayangkan gugatan ke Bareskrim Polri. Berbagai temuan telah dilampirkan dalam gugatan ini.

“TPUA sudah melaporkan ke Bareskrim tentang dugaan tadi. Bareskrim sudah banyak bukti kita sampaikan. Sehingga ada temuan baru berkaitan dengan keraguan keaslian ijazah dan skripsi akan kita masukkan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina menanggapi bahwa tak semua data bisa diungkap ke publik atas nama keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan harus ada dasar hukumnya apa. Nggak bisa juga kaya teman-teman media mana SIM-nya, mana ijazahnya, mana sertifikatnya. Apakah teman-teman mau kasih. Harus ada putusan dari konstitusi yang harus kita hargai,” ungkapnya.

Ia khawatir jika setiap pihak bisa menuntut membuka suatu informasi, maka ini akan dimanfaatkan untuk merendahkan martabat seseorang.

“Kalau nggak, semua bisa memfitnah menurunkan derajat seseorang dengan seenaknya saja hanya berdasarkan khayalan mereka,” terangnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved