Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Nasib Malang Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan 2 Hari Jelang Nikah

Nasib malang penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, terus berlanjut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib malang penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, terus berlanjut. 

Berawal dari ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Sukoharjo. 

Baca juga: Kecelakaan Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Siapa Bertanggung Jawab Jaga Perlintasan Kereta Api?

Kini, Surya harus menerima kenyataan ditahan kepolisian dan merasakan bui Polres Sukoharjo

"Klien kami, Surya ditahan pada Sabtu, 19 April kemarin," kata Dwi Prasetyo Wibowo selaku kuasa hukum Surya, dalam podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). 

Mirisnya, penahanan Surya terjadi dua hari jelang pernikahan dirinya dengan sang pujaan hati.  

Dwi mengungkap pernikahan Surya dilakukan secara sederhana di kantor Kementerian Agama Sukoharjo

Dengan diantar pihak kepolisian dari bui, Surya kemudian melangsungkan akad. Selepas itu, dia pun tak bisa menggelar resepsi karena harus kembali ke balik jeruji besi. 

"Akad digelar sangat sederhana kemarin Senin, 21 April 2025," katanya. 

Penahanan Surya lantaran yang bersangkutan dituding lalai dalam bertugas yang mengakibatkan kecelakaan tragis antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan Daihatsu Sigra pada 26 Maret 2025 lalu.

PERNIKAHAN SEDERHANA. Prosesi pernikahan sosok penjaga palang pintu kereta PJL 19 Sukoharjo Surya Hendra Kusuma yang dilakukan secara sederhana di kantor Kementerian Agama Sukoharjo, Senin (21/4/22025). Penahanan Surya terjadi dua hari jelang pernikahan dirinya dengan sang pujaan hati.
PERNIKAHAN SEDERHANA. Prosesi pernikahan sosok penjaga palang pintu kereta PJL 19 Sukoharjo Surya Hendra Kusuma yang dilakukan secara sederhana di kantor Kementerian Agama Sukoharjo, Senin (21/4/22025). Penahanan Surya terjadi dua hari jelang pernikahan dirinya dengan sang pujaan hati. (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: Kuasa Hukum Petugas Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Akan Laporkan Dishub

Kecelakaan nahas itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta. 

Adapun kuasa hukum Surya menilai jeratan Pasal 359 dan 360 KUHP yang disangkakan kepada kliennya itu dinilai tidak adil. 

Menurut Dwi, dalam insiden ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan yakni Surya. 

Selebihnya, kata dia, tidak ada pendalaman penyelidikan apa penyebab kejadian itu hingga bagaimana kondisi sarana prasarana di lapangan. 

"Harus kita pahami bahwa penjeratan atau sangkaan yang dijatuhkan kepada klien kami itu tidak adil. Mereka itu hanya melihat ada sebuah peristiwa temperan antara KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra pada 26 Maret 2025, dan mereka hanya melihat yang bertugas di lapangan itu klien kami," kata Dwi. 

"Tidak didalami secara mendalam, dalam hal ini oleh penyidik, apa sih sebenarnya penyebabnya, bagaimana sarana prasarana di lapangan. Sehingga kalau berbicara masalah kelalaian, kami berpendapat masih jauh dengan apa yang terjadi di lapangan," pungkasnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved