Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Nasib Malang Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan 2 Hari Jelang Nikah
Nasib malang penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, terus berlanjut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib malang penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, terus berlanjut.
Berawal dari ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Sukoharjo.
Baca juga: Kecelakaan Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Siapa Bertanggung Jawab Jaga Perlintasan Kereta Api?
Kini, Surya harus menerima kenyataan ditahan kepolisian dan merasakan bui Polres Sukoharjo.
"Klien kami, Surya ditahan pada Sabtu, 19 April kemarin," kata Dwi Prasetyo Wibowo selaku kuasa hukum Surya, dalam podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025).
Mirisnya, penahanan Surya terjadi dua hari jelang pernikahan dirinya dengan sang pujaan hati.
Dwi mengungkap pernikahan Surya dilakukan secara sederhana di kantor Kementerian Agama Sukoharjo.
Dengan diantar pihak kepolisian dari bui, Surya kemudian melangsungkan akad. Selepas itu, dia pun tak bisa menggelar resepsi karena harus kembali ke balik jeruji besi.
"Akad digelar sangat sederhana kemarin Senin, 21 April 2025," katanya.
Penahanan Surya lantaran yang bersangkutan dituding lalai dalam bertugas yang mengakibatkan kecelakaan tragis antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan Daihatsu Sigra pada 26 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Petugas Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Akan Laporkan Dishub
Kecelakaan nahas itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Adapun kuasa hukum Surya menilai jeratan Pasal 359 dan 360 KUHP yang disangkakan kepada kliennya itu dinilai tidak adil.
Menurut Dwi, dalam insiden ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan yakni Surya.
Selebihnya, kata dia, tidak ada pendalaman penyelidikan apa penyebab kejadian itu hingga bagaimana kondisi sarana prasarana di lapangan.
"Harus kita pahami bahwa penjeratan atau sangkaan yang dijatuhkan kepada klien kami itu tidak adil. Mereka itu hanya melihat ada sebuah peristiwa temperan antara KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra pada 26 Maret 2025, dan mereka hanya melihat yang bertugas di lapangan itu klien kami," kata Dwi.
"Tidak didalami secara mendalam, dalam hal ini oleh penyidik, apa sih sebenarnya penyebabnya, bagaimana sarana prasarana di lapangan. Sehingga kalau berbicara masalah kelalaian, kami berpendapat masih jauh dengan apa yang terjadi di lapangan," pungkasnya.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.