Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Penjaga Palang Pintu Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo Dijerat 2 Pasal Ini, Kuasa Hukum: Tak Adil!

Dwi menilai jeratan Pasal 359 dan 360 KUHP yang disangkakan kepada kliennya itu tidak adil.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dwi Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, angkat bicara. 

Dwi menilai jeratan Pasal 359 dan 360 KUHP yang disangkakan kepada kliennya itu tidak adil. 

Baca juga: Nasib Malang Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan 2 Hari Jelang Nikah

Menurut Dwi, dalam insiden yang menewaskan 4 orang ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan, yakni Surya. 

"Harus kita pahami bahwa penjeratan atau sangkaan yang dijatuhkan kepada klien kami itu tidak adil," kata Dwi, dalam podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). 

Selebihnya, kata dia, tidak ada pendalaman penyelidikan apa penyebab kejadian itu hingga bagaimana kondisi sarana prasarana di lapangan. 

"Mereka itu hanya melihat ada sebuah peristiwa temperan antara KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra pada 26 Maret 2025, dan mereka hanya melihat yang bertugas di lapangan itu klien kami," kata Dwi. 

"Tidak didalami secara mendalam, dalam hal ini oleh penyidik, apa sih sebenarnya penyebabnya, bagaimana sarana prasarana di lapangan. Sehingga kalau berbicara masalah kelalaian, kami berpendapat masih jauh dengan apa yang terjadi di lapangan," imbuhnya. 

ANGKAT BICARA. Dwi Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, saat podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). Menurut Dwi, dalam insiden yang menewaskan 4 orang ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan, yakni Surya.
ANGKAT BICARA. Dwi Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, saat podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). Menurut Dwi, dalam insiden yang menewaskan 4 orang ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan, yakni Surya. (Tribun Solo)

Baca juga: Kecelakaan Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Siapa Bertanggung Jawab Jaga Perlintasan Kereta Api?

Berdasarkan keterangan Surya, Dwi mendapati kliennya itu tidak pernah meninggalkan lokasi tempatnya berjaga sedari pagi hingga insiden terjadi. 

Maka dari itu, kelalaian yang disebut dan ditimpakan kepada Surya dianggap tidak tepat sasaran. 

Di sisi lain, Dwi menegaskan laporan polisi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Sukoharjo dari kliennya juga dimaksudkan agar kasus ini menjadi terang benderang perihal siapa sosok yang bertanggung jawab atasnya.

"Sehingga kalau berbicara kelalaian di sini maksud tujuan kami mengadakan aduan ke Polres Sukoharjo adalah untuk memberikan reminder, ayo dilengkapi, sehingga kita secara hukum akan melihat secara utuh menyeluruh terkait apa yang terjadi itu," pungkasnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved