Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Kecelakaan Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Siapa Bertanggung Jawab Jaga Perlintasan Kereta Api?
Pertanyaan ini mencuat kembali setelah beberapa insiden kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang tanpa pengamanan yang memadai.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penjagaan perlintasan kereta api, terutama yang belum dilengkapi dengan palang pintu atau penjaga?
Pertanyaan ini mencuat kembali setelah beberapa insiden kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang tanpa pengamanan yang memadai.
Seperti di Sukoharjo, Jawa Tengah, kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).

Kecelakaan ini mengakibatkan empat penumpang mobil tewas di lokasi.
Belum lama kejadian tersebut berlalu, insiden yang sama juga terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pagi.
Beruntung korban hanya membutuhkan perawatan medis.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, penjagaan dan pengamanan perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, terutama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemilik jalan.
Baca juga: Kuasa Hukum Petugas Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Akan Laporkan Dishub
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Bambang Pujantiyo, B.Eng., M.Eng, mengatakan sudah saatnya dilakukan pemberdayaan petugas dari pemerintah daerah yang lebih masif.
Namun demikian, petugas tersebut disaring dan mendapatkan bekal pelatihan terstandar, alias bukan asal comot saja.
“Petugas bisa ambil dari pemerintah daerah. Tapi mereka harus mendapatkan pelatihan dan disertifikasi. Sehingga mencegah kemungkinan kerja lalai,” ujar Bambang saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Jumat (11/4/2025).
Pemerintah daerah, bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlintasan yang berada di wilayahnya telah memenuhi standar keselamatan.
Baca juga: Bantah Lalai, Penjaga Palang Pintu KA Batara Kresna di Sukoharjo Kini Tersangka, Dijerat 2 Pasal
Bambang mendorong adanya sinergi lebih erat dalam menjalankan manajemen keselamatan.
Termasuk dalam pemberdayaan lebih banyak petugas penjaga perlintasan yang diambil dari masing-masing daerah.
Tanpa komitmen dan kerja sama lintas instansi, masalah keselamatan di perlintasan tidak akan terselesaikan.
“Merujuk dari beberapa kejadian di Soloraya, pekerjaan rumah untuk masalah itu masih banyak. Biasanya jika sudah terjadi kecelakaan, yang ada hanyalah saling tuduh. Mari duduk bersama, bila perlu buat aturan lebih pakem untuk memperkuat regulasi yang sudah ada,” kata Bambang.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.