Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Kuasa Hukum Petugas Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Akan Laporkan Dishub

Respon cepat langsung dilakukan oleh Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma yaitu Sarif Kurniawan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April.

Tribun Solo / Anang Maruf / Andreas Chris
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Potret palang di perlintasan kereta api (KANAN) .Kecelakaan berada di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Kuasa hukum Surya, Sarif Kurniawan, menyatakan akan melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api yang berada di bawah kewenangannya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Respon cepat langsung dilakukan oleh Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma yaitu Sarif Kurniawan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025 lalu.

Sarif Kurniawan, menyatakan akan melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api yang berada di bawah kewenangannya.

Baca juga: Penjaga Palang Pintu KA Batara Kresna Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Tegas

"Tidak ada cek dan ricek terhadap perlengkapan alat dan seterusnya yang diduga menyebabkan peristiwa itu terjadi. Maka yang mungkin akan kami pastikan dan lakukan, ya kita akan melaporkan Dinas perhubungan terkait kelalaian ini," kata Sarif kepada TribunSolo.com, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, pelaporan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ini agar bisa membuktikan kelalaian ini berasal dari mana. 

Sarif menyebut penetapan tersangka ini bukan serta-merta bisa disalahkan begitu saja terhadap Surya Hendra Kusuma. 

"Ini kan sebetulnya ada rencana kita (pelaporan). Karena menurut kami kelalaian ini tidak bisa disangkakan kepada klien saya saja," paparnya.

Selain itu, menurut Sarif ada kelalaian-kelalaian yang sifatnya administrasi dan itu merupakan kelalaian.

MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Kondisi 
 mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Penyebab kejadian ini diduga karena palang perlintasan kereta terlambat menutup. Tribun Solo/ Anang Maruf
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kolase KA Batara Kresna saat uji coba Kamis (30/1/2025) (KIRI) dengan Kondisi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Penyebab kejadian ini diduga karena palang perlintasan kereta terlambat menutup. Tribun Solo/ Anang Maruf (Tribun Solo / Andreas Chris / Anang Maruf)

Baca juga: Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.

Dalam dua pasal tersebut, Surya diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga palang pintu sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kedua Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved