Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Kuasa Hukum Petugas Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Akan Laporkan Dishub
Respon cepat langsung dilakukan oleh Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma yaitu Sarif Kurniawan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Respon cepat langsung dilakukan oleh Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma yaitu Sarif Kurniawan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025 lalu.
Sarif Kurniawan, menyatakan akan melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api yang berada di bawah kewenangannya.
Baca juga: Penjaga Palang Pintu KA Batara Kresna Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Tegas
"Tidak ada cek dan ricek terhadap perlengkapan alat dan seterusnya yang diduga menyebabkan peristiwa itu terjadi. Maka yang mungkin akan kami pastikan dan lakukan, ya kita akan melaporkan Dinas perhubungan terkait kelalaian ini," kata Sarif kepada TribunSolo.com, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, pelaporan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ini agar bisa membuktikan kelalaian ini berasal dari mana.
Sarif menyebut penetapan tersangka ini bukan serta-merta bisa disalahkan begitu saja terhadap Surya Hendra Kusuma.
"Ini kan sebetulnya ada rencana kita (pelaporan). Karena menurut kami kelalaian ini tidak bisa disangkakan kepada klien saya saja," paparnya.
Selain itu, menurut Sarif ada kelalaian-kelalaian yang sifatnya administrasi dan itu merupakan kelalaian.

Baca juga: Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
Dalam dua pasal tersebut, Surya diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga palang pintu sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Kedua Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.