Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Jadi Tersangka, Polisi: Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP

Kini Polres Sukoharjo sudah menetapkan seorang pengecara yang gugat ijazah Jokowi sebagai tersangka. Dia adalah ZM.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan ZM, seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) usai penyidik menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status hukum tersebut.

"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Ijazah, Pengacara di Sukoharjo Pakai NIM Milik Mahasiswa Drop Out

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved