Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Jadi Tersangka, Polisi: Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP
Kini Polres Sukoharjo sudah menetapkan seorang pengecara yang gugat ijazah Jokowi sebagai tersangka. Dia adalah ZM.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan ZM, seorang advokat yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) usai penyidik menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status hukum tersebut.
"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Ijazah, Pengacara di Sukoharjo Pakai NIM Milik Mahasiswa Drop Out
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.
Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.
NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.
Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan. (*)
Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Bacakan Nota Keberatan di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Duduk di Meja Hijau PN Sukoharjo, eks Penggugat Ijazah Jokowi Terancam Penjara 6 Tahun |
![]() |
---|
Zaenal Mustofa Jalani Sidang Perdana di PN Sukoharjo, JPU Bacakan Dakwaan Pasal Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Bagaimana Progres Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Penggugat Ijazah Jokowi? Ini Kata Kejari Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.