Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Pengacara yang Menggugat Ijazah Jokowi di Solo Kini Jadi Tersangka, Kasus Dilaporkan pada 2023 Silam
Pengacara yang gugat ijazah Presiden Jokowi kini berstatus tersangka, padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak 2023.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di tengah ramainya isu gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, publik justru dikejutkan dengan kabar miring terkait salah satu penggugat.
ZM, salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sukoharjo.
ZM dituding melakukan pemalsuan dokumen ijazah pendidikan tinggi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/4/2025) dan bermula dari laporan Asri Purwanti yang dilayangkan sejak 16 Oktober 2023 silam.
Laporan tersebut menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan gelar Sarjana ZM dari Universitas Surakarta (UNSA).
"Pelaporan ini sempat terhambat karena yang bersangkutan ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tapi akhirnya, pada April 2025 ini, kami menerima surat penetapan tersangka," kata Pelapor Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Advokat Solo Muhammad Taufiq Bongkar Alasan Gugat Keaslian Ijazah Jokowi : Anggap Melawan Hukum
Asri menyebut, kecurigaan terhadap dokumen pendidikan ZM muncul sejak tahun 2019.
Saat itu, ia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang dan mendapatkan informasi ZM adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.
"Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS," ungkapnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan penetapan status tersangka terhadap ZM.
"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempersiapkan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
AKP Zaenudin menegaskan, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (*)
Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Makin Terpojok, Tanda Tangan eks Dekan FH UMS Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Zaenal Mustofa di PN Sukoharjo, Pemilik NIM Asli Hadir : Saya Susah Payah Masuk UMS |
![]() |
---|
Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Bacakan Nota Keberatan di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Duduk di Meja Hijau PN Sukoharjo, eks Penggugat Ijazah Jokowi Terancam Penjara 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.