Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran

Lanang menjelaskan para wali murid mendesak agar semua pelaku yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Langkah ini diambil setelah muncul indikasi adanya lebih dari satu orang yang diduga terlibat dalam tindakan asusila itu.

Terlibatnya pelaku lain ini diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelaku, sehingga pelaku bisa melakukan aksi terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka.

Karena diduga pihak sekolah turut melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

"Patut diduga pihak sekolah melakukan pembiaran. Harapan orang tua korban, bukan hanya pelaku utama yang dihukum, tapi juga oknum-oknum lain yang mungkin mendukung atau memfasilitasi pelaku," kata Lanang saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).

BAKAL LAPOR  - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, Munggu (27/4/2025). Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
BAKAL LAPOR - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, Munggu (27/4/2025). Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Lanang menjelaskan para wali murid mendesak agar semua pelaku yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.

Terkait proses hukum, pihaknya sudah menjalin koordinasi intens dengan kepolisian. 

Saat ini, berkas perkara masih dalam status P19, yakni berkas dikembalikan dari kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Penyidik menyampaikan akan mengajukan permohonan penambahan masa tahanan untuk pelaku, supaya kasus ini bisa diproses secara lebih mendalam," jelasnya.

Baca juga: Soal Sekolah Diduga Lokasi Pelecehan Siswa di Sukoharjo, Kemenag : Penindakan Ada di Ranah Polisi

Lanang juga menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan. 

Hal ini berdasarkan dugaan adanya satu atau dua oknum dari pihak sekolah yang secara tidak langsung memfasilitasi pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Kalau tiga tahun lalu pihak sekolah menindaklanjuti kasus ini dengan benar, tidak abai, seharusnya tidak akan ada korban sebanyak ini. Kini jumlah korban mencapai 20 anak, bahkan bisa lebih," tambahnya.

Saat ini, kuasa hukum dan orang tua korban terus mendorong pengusutan tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved