Ijazah Jokowi Digugat
Buat Laporan ke Polda Metro Jaya, Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Lulus UGM kepada Polisi
Ketika melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi turut membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD)
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuatlaporan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Ketika melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi turut membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD).
Ijazah tersebut diperlihatkan Jokowi langsung kepada polisi.
Baca juga: Mediasi di PN Solo, 4 Kuasa Hukum dan Tergugat Kompak Menolak Tunjukkan Ijazah Jokowi
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup mengungkapkan, Jokowiditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
"kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.
Yakup melanjutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.
Baca juga: Jokowi Tidak Hadiri Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Mediator Ingatkan untuk Patuhi Aturan
"Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.
Tak Hadiri Sidang Mediasi di PN Solo
Sementara itu, Jokowi tak menghadiri mediasi dugaan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).
Mediator Prof. Adi Sulistiyono pun mengingatkan kepada kuasa hukum Jokowi, YB Irpan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya hanya minta ke kuasa tergugat untuk memperhatikan lagi Pasal 6 terkait kehadiran tergugat,” jelasnya.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Selanjutnya di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal. Prof. Adi pun berusaha menekankan hal ini ke kuasa hukum Jokowi selaku tergugat.
“Di Perma 1 2016 para pihak boleh tidak hadir tapi harus ada alasan yang kuat. Pertama sakit, di bawah pengampuan, kemudian di luar negeri, tugas negara, tugas profesi atau apa pun yang bisa diterima oleh peraturan perundang-undangan. Kalau tadi saya sudah sampaikan ke depan mohon diperhatikan Pasal 6 tergugat bisa hadir. Kalau pun tidak hadir harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.
Abraham Samad Buka-bukaan soal Hubungannya dengan Jokowi, Ungkit Nikahan Kaesang di Solo |
![]() |
---|
Abraham Samad Diperiksa : Said Didu Sebut Solo Masih Punya Kendali, Jokowi Bantah Laporkan Individu |
![]() |
---|
Abraham Samad Beri Peringatan untuk Jokowi di Solo : Siap Lawan soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Dapat Restu Jokowi di Solo, Eks Wamendes Paiman Raharjo Minta Roy Suryo Hadiri Sidang: daripada Rugi |
![]() |
---|
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Ijazah, Jokowi di Solo Bantah Laporkan Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.