Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus PMK di Sukoharjo

Antisipasi Penularan Penyakit, Sapi Kurban yang Bakal Dijual di Sukoharjo Wajib Punya Surat Sehat

Imbauan ini sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit hewan menular lainnya

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
HEWAN KURBAN - Kondisi hewan kurban sapi di pasar hewan Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan imbauan kepada seluruh pedagang hewan kurban, khususnya sapi, untuk selalu melengkapi ternak yang dijual dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan imbauan kepada seluruh pedagang hewan kurban, khususnya sapi, untuk selalu melengkapi ternak yang dijual dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Imbauan ini sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit hewan menular lainnya yang dapat membahayakan kesehatan hewan lainnya. 

"Setiap hewan kurban, terutama sapi, yang dijual untuk kurban wajib disertai dengan SKKH. Ini penting agar kita bisa memastikan hewan yang diperdagangkan benar-benar sehat,” ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Arif Rahmanto, Rabu (8/5/2025).

TEMUAN PMK - Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanakan Sukoharjo sedang melakukan pemantauan di pasar hewan. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi.
TEMUAN PMK - Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanakan Sukoharjo sedang melakukan pemantauan di pasar hewan. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Arif menjelaskan, SKKH menjadi syarat utama bagi ternak yang masuk dan beredar di wilayah Sukoharjo

Tanpa dokumen tersebut, hewan tidak diperkenankan untuk dijual, apalagi digunakan sebagai hewan kurban.

“SKKH ini diterbitkan setelah pemeriksaan oleh dokter hewan. Selain menjaga kesehatan hewan, ini juga bentuk perlindungan bagi pembeli,” tambahnya.

Selain imbauan tersebut, Distanakan juga terus melakukan vaksinasi, pengobatan, serta sosialisasi terkait penyakit hewan kepada masyarakat dan pedagang di pasar-pasar hewan.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Ada Temuan 10 Kasus PMK Sapi di Kabupaten Sukoharjo

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi. 

Tercatat hingga awal Mei ini, terdapat sepuluh kasus aktif PMK di wilayah Sukoharjo.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanakan Sukoharjo itu mengaku meskipun jumlahnya menurun, kasus PMK masih ditemukan dan perlu diwaspadai.

“Masih tetap ada kasus, terakhir itu ada sepuluh kasus PMK yang masih sisa. Namun semuanya masih bisa disembuhkan,” terangnya.

Ia menambahkan sebagai upaya pencegahan, Distanakan terus melakukan vaksinasi terhadap ternak yang sehat guna meningkatkan kekebalan dan mencegah penularan lebih lanjut. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved