Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud Soal Pemakzulan Gibran, Secara Teoretis Bisa tapi Politik Sulit, Singgung Kekuatan di DPR

Terkait hal ini pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dilakukan.

TRIBUNSOLO.COM - Usulan Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel tentang pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR, belakangan tengah ramai diperbincangkan.

Terkait hal ini pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dilakukan.

Baca juga: Luhut Minta Purnawirawan TNI Akui Wapres Gibran : Kalau Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di RI

Menurutnya, secara teoritis bisa dilakukan namun akan sulit jika dilihat secara politik.

"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya," ujar Mahfud.

Baca juga: Sudaryono Blak-blakan soal Hubungan Prabowo dan Gibran, Benarkah Merenggang Belakangan Ini?

Namun, ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.

Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.

Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.

"2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.

"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Baca juga: Muncul Aksi Desak Gibran Rakabuming Dicopot dari Wapres, Luhut Bilang Kampungan

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.

Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved