Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri

Melihat Kembali Jejak Kasus Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati

Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

TRIBUNSOLO.COM - Sarmo, sang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang menghabisi nyawa 4 orang secara sadis telah dijatuhi vonis pidana mati.

Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Ekspresi Sarmo si Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Agusty Hadi Widarto selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1, dan Donny selaku Hakim Anggota 2.

Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.

Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan bahwa terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

Kedua korban yang dibunuh Sarmo itu yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng.

Dalam amar putusan sidang perkara pertama, Sarmo dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan dalam amar putusan sidang kedua, Sarmo dijatuhi vonis nihil.

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, dilansir TribunSolo.com.

JALANI SIDANG. Sarmo, pembunuh berantai asal Slogohimo, Wonogiri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (10/4/2025). Dia dituntut penjara seumur hidup.
JALANI SIDANG. Sarmo, pembunuh berantai asal Slogohimo, Wonogiri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (10/4/2025). Dia dituntut penjara seumur hidup. (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Pertimbangan Vonis Hukuman Mati

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan seperti dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lainnya adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

Dua korban lain tersebut juga dipertimbangkan majelis hakim.

"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," jelas Donny.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved