Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri
Melihat Kembali Jejak Kasus Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati
Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sarmo, sang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang menghabisi nyawa 4 orang secara sadis telah dijatuhi vonis pidana mati.
Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Ekspresi Sarmo si Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Agusty Hadi Widarto selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1, dan Donny selaku Hakim Anggota 2.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.
Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan bahwa terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.
Kedua korban yang dibunuh Sarmo itu yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng.
Dalam amar putusan sidang perkara pertama, Sarmo dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan dalam amar putusan sidang kedua, Sarmo dijatuhi vonis nihil.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, dilansir TribunSolo.com.

Pertimbangan Vonis Hukuman Mati
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan seperti dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lainnya adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.
Dua korban lain tersebut juga dipertimbangkan majelis hakim.
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," jelas Donny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.