Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri

Deretan Pertimbangan Hakim yang Beri Vonis Mati untuk Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri

Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa, divonis hukuman mati

Istimewa
VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri Selasa (6/5/2025). Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Sarmo. 

Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata dia.

JALANI SIDANG - Sarmo, pembunuh berantai asal Slogohimo, Wonogiri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (10/4/2025). Dia kini divonis hukuman mati.
JALANI SIDANG - Sarmo, pembunuh berantai asal Slogohimo, Wonogiri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (10/4/2025). Dia kini divonis hukuman mati. (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Jubir PN Wonogiri, Donny, menyebutkan terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

Kedua korban adalah Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Selanjutnya, korban lain adalah Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Kedua korban dibunuh oleh Sarmo. 

Ia mengatakan dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati.

Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil.

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati 

Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan.

Yakni aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved