Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri
Deretan Pertimbangan Hakim yang Beri Vonis Mati untuk Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri
Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa, divonis hukuman mati
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Sarmo.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata dia.

Jubir PN Wonogiri, Donny, menyebutkan terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.
Kedua korban adalah Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Selanjutnya, korban lain adalah Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Kedua korban dibunuh oleh Sarmo.
Ia mengatakan dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati.
Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati
Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan.
Yakni aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.