Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri
BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati
Pembunuh berantai asal Wonogiri divonis mati. Ini mempertimbangkan kronologi dan keluarga korban. Total 4 orang dia bunuh.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny.
Dalam sidang putusan itu, hakim ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata dia.
Jubir PN Wonogiri, Donny, mengatakan terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.
Kedua korban yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Sementara itu, korban lain adalah Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Kedua korban dibunuh oleh Sarmo.
Ia menjelaskan dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati.
Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," jelasnya.
Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditimpa Cor di Wonogiri Terancam Hukuman Mati
Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan.
Misalnya aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.