Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Surya Paloh Tanggapi soal Usulan Pemakzulan Gibran, Khawatir Bakal Timbulkan Masalah Baru

Surya Paloh menilai,. pemakzulan harus melalui dasar yang jelas, bukan faktor suka atau tidak suka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, NTT - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memberikan tanggapannya soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surya Paloh menilai,. pemakzulan harus melalui dasar yang jelas, bukan faktor suka atau tidak suka.

Meski demikian, Surya Paloh tidak menjelaskan secara detail soal dasar pemakzulan yang dimaksud. 

Baca juga: Kini Gantian Ijazah Wapres Gibran yang Diragukan, Eks Jenderal : Cari Ada Tidak Nama Itu

"Saya kan sudah katakan. Harus ada dasar apa pemakzulan itu. Bukan hanya faktor suka atau tidak suka," ujar Surya Paloh saat ditanya wartawan usai Rakerwil Partai Nasdem NTT di Labuan Bajo, Kamis (8/5/2025) siang.

"Bukan faktor output kinerja semata-mata," ujar dia.

Sementara itu, Surya Paloh menilai wacana pemakzulan Gibran tersebut tidak membawa keamanan, ketentraman, dan kondusifnya situasi politik dalam negeri.

Menurutnya, usulan ini malah bisa membuat problem baru di RI.

Baca juga: Mahfud Soal Pemakzulan Gibran, Secara Teoretis Bisa tapi Politik Sulit, Singgung Kekuatan di DPR

Hal itu karena presiden dan wakil presiden sudah selesai dengan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang yang sah. 

"Kalau tidak ada hal itu, tidak ada angin, tidak ada hujan, maka usulkan pemakzulan, saya bilang itu bukan membawa keamanan, ketentraman, dan kondusifnya situasi politik dalam negeri. Kita mulai membuat masalah-masalah baru. Pemilu baru selesai. Pemikiran Nasdem seperti ini," ujar dia.

Diketahui, beberapa waktu belakangan wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.

Isu tersebut muncul, sebagai respons terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved