Ijazah Jokowi Digugat
Mediator Minta Jokowi Hadir Dalam Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo: Minimal Lewat Video Call
Mediator gugatan ijazah Jokowi meminta agar Jokowi hadir. Bila tidak hadir langsung minimal bisa melalui video call.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kehadiran Jokowi dalam mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta diharapkan Mediator perkara dugaan ijazah palsu Prof. Adi Sulistiyono.
Sidang tersebut akan digelar pada Rabu (14/5/2025).
Prof. Adi mengharapkan kehadiran dari Jokowi agar proses mediasi bisa berjalan.
“Kalau Pak Jokowi tahu makna perdamaian, itu pasti hadir,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (13/5/2025).
Dirinya menagatakan, bahwa kehadiran tidak harus selalu dimaknai dengan tatap muka.
Menurutnya, videocall juga bisa dianggap sebagai suatu kehadiran.
“Saya masih berharap di pertemuan besok minimal video call. Itu sudah dianggap kehadiran. Kemarin masih proses. Ketika kesepakatan itu yang satu penggugatnya langsung yang satu harus tergugatnya langsung sehingga memutuskan langsung. Saya masih optimis nanti ada perdamaian di pertemuan besok kalau tidak ada apa-apa,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.
Menurutnya, peraturan ini seringkali tidak dipahami dengan benar.
“Kadang itu pihak-pihak yang berkepentingan tidak memberikan kesadaran mediasi itu harus dihadiri oleh pihak sendiri. Penyelesaiannya kan kekeluargaan bukan di pengadilan. Seringkali dipahami bahwa ada surat kuasa sudah. Padahal enggak,” ungkapnya.
Baca juga: Dua Kali Absen Mediasi, Jokowi Disebut Kuasa Hukum Siap Dipanggil Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
Pada ayat (3) disebutkan ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Lalu ayat (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.