Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Mediator Minta Jokowi Hadir Dalam Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo: Minimal Lewat Video Call

Mediator gugatan ijazah Jokowi meminta agar Jokowi hadir. Bila tidak hadir langsung minimal bisa melalui video call.

Warta Kota/Ramadhan LQ
DUGAAN IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melapor ke polisi hingga diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkannya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Jokowi diminta hadir dalam mediasi gugatan di PN Solo oleh mediator. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kehadiran Jokowi dalam mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta diharapkan Mediator perkara dugaan ijazah palsu Prof. Adi Sulistiyono

Sidang tersebut akan digelar pada Rabu (14/5/2025).

Prof. Adi mengharapkan kehadiran dari Jokowi agar proses mediasi bisa berjalan.

“Kalau Pak Jokowi tahu makna perdamaian, itu pasti hadir,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (13/5/2025).

Dirinya menagatakan, bahwa kehadiran tidak harus selalu dimaknai dengan tatap muka. 

Menurutnya, videocall juga bisa dianggap sebagai suatu kehadiran.

“Saya masih berharap di pertemuan besok minimal video call. Itu sudah dianggap kehadiran. Kemarin masih proses. Ketika kesepakatan itu yang satu penggugatnya langsung yang satu harus tergugatnya langsung sehingga memutuskan langsung. Saya masih optimis nanti ada perdamaian di pertemuan besok kalau tidak ada apa-apa,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kemudian di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.

Menurutnya, peraturan ini seringkali tidak dipahami dengan benar.

“Kadang itu pihak-pihak yang berkepentingan tidak memberikan kesadaran mediasi itu harus dihadiri oleh pihak sendiri. Penyelesaiannya kan kekeluargaan bukan di pengadilan. Seringkali dipahami bahwa ada surat kuasa sudah. Padahal enggak,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Kali Absen Mediasi, Jokowi Disebut Kuasa Hukum Siap Dipanggil Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

Pada ayat (3) disebutkan ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Lalu ayat (4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  meliputi antara lain:

a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;

b. di bawah pengampuan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved