Dugaan Penipuan Koperasi di Boyolali
Kantor Pertama Koperasi BLN Ternyata di Solo, Polresta Terima Laporan Beberapa Korban
Korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) meluas hingga kota Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) meluas hingga kota Solo.
Jika sebelumnya, sejumlah orang telah melaporkan kasus dugaan penipuan koperasi BLN tersebut ke Polres Boyolali. Kini beberapa warga juga telah melayangkan laporan ke Polresta Solo dan mengaku menjadi korban penipuan Koperasi BLN.
Baca juga: Nilai Investasi Koperasi BLN di Boyolali Disebut Capai Ratusan Miliar, Nasabah Kaget Tutup
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan pihaknya kini telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
Dua pelapor tersebut melayangkan laporannya ke Polresta Solo tak lain karena induk pendirian kantor Koperasi BLN ternyata beralamat di Kota Bengawan.
"Memang benar ada dua korban yang melapor ke Polresta Surakarta secara pribadi. Yang pertama adalah saudara S, seorang laki-laki yang kegiatannya bersama koperasi BLN dilakukan di Boyolali. Namun karena induk koperasi atau piagam pendirian koperasi itu beralamat di Surakarta, maka laporan dilayangkan ke sini," ungkap Prastiyo saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Laporan kedua juga dilayangkan oleh perempuan berinisial S yang merupakan warga Solo dan mengaku mengalami kerugian senilai Rp 300 juta serta tercatat sebagai nasabah Koperasi BLN cabang Kota Solo.
Lebih lanjut, Prastiyo menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan sejak 12 Mei 2025 lalu dan saat ini masih dalam proses pengumpulan administrasi dan pemeriksaan awal.
"Dalam tahap awal ini kami telah memintai keterangan dari para saksi, termasuk mengumpulkan dokumen pendukung dari para pelapor. Kedua laporan ini bersifat pribadi artinya belum ada laporan kolektif atau class action dari para anggota koperasi lain," lanjut dia.
Sementara itu, dari pemeriksaan awal. Para korban mengaku tergiur tawaran investasi yang menurut mereka sangat menguntungkan.
Dari informasi yang dihimpun, Koperasi BLN memiliki setidaknya 20 anak perusahaan dan menawarkan imbalan hasil fantastis bagi anggotanya.
Sebagai contoh, S mengaku dijanjikan menerima keuntungan tetap mencapai Rp 25 juta per bulan dari simpanannya sebesar Rp 300 juta.
"Model seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan. Dari laporan yang kami terima, korban belum menerima imbal hasil sesuai janji sejak bulan februari 2025. Hal ini kami dalami lebih lanjut karena bisa mengarah pada skema investasi bodong atau penipuan berbasis koperasi," urai Prastiyo.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penipuan Koperasi BLN di Boyolali, Setor Rp100 Juta Kembali Rp200 Juta
Dalam menangani perkara ini, Polresta Solo mendapatkan asistensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng. Prastiyo membeberkan bahwa keterlibatan OJK diperlukan untuk mendalami aspek pengawasan lembaga keuangan dan praktik investasi yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
"OJK kemarin sudah datang ke Surakarta untuk memberikan asistensi. Kami juga menerima dukungan dari Krimsus Polda Jateng untuk menangani dua laporan ini secara terstruktur dan profesional," beber dia.
| Kematian Dalang Gegara Diduga Jadi Korban Penipuan, Rekan Seniman Desak BLN Boyolali Bayar Kewajiban |
|
|---|
| 2 Anggota Koperasi BLN Boyolali Meninggal Akibat Dana Investasi Tak Kembali, Sudah Setor Miliaran |
|
|---|
| Nasabah Korban Ungkap BLN Punya Unit Usaha Dealer, Jual Mobil Harga Miring, Ditawarkan ke Anggota |
|
|---|
| Penampakan Diduga Kantor Pusat Koperasi BLN di Solo, Tak Ada Papan Pengenal dan Sepi Aktivitas |
|
|---|
| Gelombang Besar Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN di Solo, Diduga Kerugian Tembus Ratusan Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.