Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Nasib Sritex Kini: Bos Terjerat Kasus Korupsi, Saham Bakal Didepak dari BEI

Saham Sritex bakal didepak dari BEI. Ini lantaran syarat untuk penghapusan saham itu sudah memenuhi syarat.

|

TRIBUNSOLO.COM - Badai sedang menghantam PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). 

Bosnya, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi. 

Kini, sahamnya terancam dihapus dari  PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ini dikatakan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna. 

Dia menjelaskan, penghapusan saham SRIL ini telah memenuhi syarat dalam ketentuan delisting.

Dipaparkan Nyoman, syarat delisting ini yakni telah dilakukannya suspensi atau penghentian atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan. 

Selain itu Sritex juga telah resmi dinyatakan pailit.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Dana Kredit Bank BJB yang Disalahgunakan Bos Sritex: Sangat Menyayat Hati

Maka kondisi tersebut memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. 

"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," kata Nyoman, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, seiring SRIL telah resmi dinyatakan pailit, sehingga saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator. 

"Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada kurator," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting atas suatu emiten dapat disebabkan oleh suspensi efek baik di pasar reguler dan pasar tunai maupun di seluruh pasar paling kurang 24 bulan terakhir. 

BEI sudah menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2021.

Artinya, saham perusahaan tekstil itu sudah disuspensi lebih dari 24 bulan. 

Sritex dinyatakan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) akibat gagal bayar utang dari beberapa kreditur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved