Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Terungkap, Peran Dicky dan Zainuddin dalam Dugaan Korupsi Kredit Bank yang Melibatkan Bos PT Sritex

Peran dua tersangka lain dalam kasus korupsi yang melibatkan Bos Sritex terungkap. Kini mereka juga ditahan.

|

TRIBUNSOLO.COM - Mantan petinggi bank BUMD yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Zainuddin Mappa ditetapkan tersangka. 

Ini dalam dugaan korupsi pemberian dana kredit bank. 

Selain itu, Mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, peran Dicky dan Zainuddin dalam kasus tersebut adalah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto.

Ini diungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.

Dia mengatakan, kedua orang itu tidak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada PT Sritex yang saat itu dipimpin Iwan.

Sebab, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, sehingga tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

Baca juga: Kasus Kematian Siswa Pecak Silat di Karanggede Boyolali, Polisi Periksa 6 Saksi

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," terang Qohar.

Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Hal itu dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada kedua BUMD tersebut.

"Dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan," jelasnya.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex, Qohar menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ternyata Pakai Dana Kredit untuk Beli Aset Tanah di Jogja dan Solo
 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved