Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA

Harapan Baron pupus, kasasi pelaku pembunuhan janda muda di Wonogiri itu ditolak MA. Dia divonis penjara seumur hidup.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
KASASI DITOLAK. Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). Dia divonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Permohonan kasasi terdakwa Supriyanto alias Baron pembuhuh janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditolak Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny mengatakan kasasi Baron diputus pada 8 Mei 2025.

"Amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Supriyanto alias Baron. Nomor perkaranya No.690K/Pid/2025 atas nama Supriyanto alias Baron," kata dia, Selasa (27/5/2025). 

Ia menjelaskan per Senin (26/5/2025) tahap dalam kasus itu adalah pemberitahuan putusan kasasi.

Saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan kasasi itu. 

Selanjutnya, pihaknya juga akan memberitahukannya kepada pihak-pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, banding Supriyanto alias Baron juga tak berhasil.

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron.

Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu.

Alasan Baron mengajukan banding karena tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).

Baron berdalih mengambil uang korban karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti.

Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.

Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.

Baron juga berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban.

Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.

Adapun sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved