Korupsi Dana Desa Sukoharjo
Diduga Berulang Kali Tilep Dana Desa, Mantan Kades Godog Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka
AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 406.643.000.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menyampaikan AAS memanfaatkan posisinya untuk mengatur pencairan dana desa secara tidak sah.
"Pada saat ini sudah ditetapkan tersangka, karena alat bukti yang kita periksa sudah cukup. Tersangka mantan kepala Desa dari mulai Desember 2018 sampai dengan 2024, adapun pengelolaan dana desa itu bertahap dari tahun 2022 sampai 2024," kata Tjut Zelvira, Rabu (4/6/2025).

Tjut mengatakan tersangka telah menitipkan pengembalian dana kepada penyidik sebesar Rp 380 juta.
Namun, sisa kerugian belum dikembalikan seluruhnya.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan AAS adalah mengambil dana kas desa, memerintahkan pencairan melalui bendahara, kemudian mengembalikannya secara bertahap untuk mengelabui sistem pengawasan.
"Cara pengelolaannya sendiri, tersangka meminta Bendahara desa untuk mencairkan dana dengan rincian yang dibuat tersangka sendiri. Selanjutnya, setelah cair dana tersebut diambil, dia dikelola kemudian diganti nilai nominalnya untuk jadi nominal penarikan sementara," paparnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Eks Dirut PT MAM Energindo Tak Ditahan di Karanganyar
AAS langsung ditahan pada hari yang sama untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses hukum.
Kasus ini sempat memicu gejolak di masyarakat.
Pada 10 Januari 2025, warga Desa Godog mendatangi balai desa menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang berjumlah Rp380,95 juta.
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, terutama dalam pembangunan infrastruktur desa.
Penampakan Rumah eks Kades Godog Sukoharjo Setelah Penetapan Status Tersangka, Sepi dan Tertutup |
![]() |
---|
Akal Bulus eks Kades Godog Sukoharjo Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Minta Bendahara Desa untuk Cairkan |
![]() |
---|
Rincian Alokasi Dana Desa yang Diselewengkan eks Kades Godog Sukoharjo, Total Rp 406 Juta |
![]() |
---|
56 Dokumen Pencairan Dana Desa Godog Sukoharjo Jadi Barang Bukti, Eks Kades Ditahan di Rutan Solo |
![]() |
---|
Terungkapnya Kasus Korupsi Dana Desa Godog Sukoharjo, Kecurigaan Manipulasi Pencairan Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.