Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Dana Desa Sukoharjo

Diduga Berulang Kali Tilep Dana Desa, Mantan Kades Godog Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka

AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.

AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 406.643.000.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menyampaikan AAS memanfaatkan posisinya untuk mengatur pencairan dana desa secara tidak sah.

"Pada saat ini sudah ditetapkan tersangka, karena alat bukti yang kita periksa sudah cukup. Tersangka mantan kepala Desa dari mulai Desember 2018 sampai dengan 2024, adapun pengelolaan dana desa itu bertahap dari tahun 2022 sampai 2024," kata Tjut Zelvira, Rabu (4/6/2025).

PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. 
 Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Tjut mengatakan tersangka telah menitipkan pengembalian dana kepada penyidik sebesar Rp 380 juta. 

Namun, sisa kerugian belum dikembalikan seluruhnya.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan AAS adalah mengambil dana kas desa, memerintahkan pencairan melalui bendahara, kemudian mengembalikannya secara bertahap untuk mengelabui sistem pengawasan.

"Cara pengelolaannya sendiri, tersangka meminta Bendahara desa untuk mencairkan dana dengan rincian yang dibuat tersangka sendiri. Selanjutnya, setelah cair dana tersebut diambil, dia dikelola kemudian diganti nilai nominalnya untuk jadi nominal penarikan sementara," paparnya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Eks Dirut PT MAM Energindo Tak Ditahan di Karanganyar

AAS langsung ditahan pada hari yang sama untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses hukum.

Kasus ini sempat memicu gejolak di masyarakat. 

Pada 10 Januari 2025, warga Desa Godog mendatangi balai desa menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang berjumlah Rp380,95 juta. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, terutama dalam pembangunan infrastruktur desa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved