Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Dana Desa Sukoharjo

Diduga Berulang Kali Tilep Dana Desa, Mantan Kades Godog Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka

AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. 

Protes warga itu pin bukan yang pertama. 

Pada tahun 2023, AAS juga terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 559,082 juta. 

Saat itu, ia sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan dana dan bersedia mundur jika gagal memenuhi komitmen tersebut. 

Namun, janji itu tak ditepati, dan dugaan korupsi kembali terulang tahun berikutnya.

Desakan warga agar AAS mundur dari jabatannya akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turun langsung melakukan audiensi. 

Dalam pertemuan tersebut, AAS diminta secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved