Korupsi Dana Desa Sukoharjo
Diduga Berulang Kali Tilep Dana Desa, Mantan Kades Godog Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka
AAS diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
Protes warga itu pin bukan yang pertama.
Pada tahun 2023, AAS juga terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 559,082 juta.
Saat itu, ia sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan dana dan bersedia mundur jika gagal memenuhi komitmen tersebut.
Namun, janji itu tak ditepati, dan dugaan korupsi kembali terulang tahun berikutnya.
Desakan warga agar AAS mundur dari jabatannya akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turun langsung melakukan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, AAS diminta secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Dana Desa Sukoharjo
Penampakan Rumah eks Kades Godog Sukoharjo Setelah Penetapan Status Tersangka, Sepi dan Tertutup |
![]() |
---|
Akal Bulus eks Kades Godog Sukoharjo Tilep Dana Desa Rp 406 Juta, Minta Bendahara Desa untuk Cairkan |
![]() |
---|
Rincian Alokasi Dana Desa yang Diselewengkan eks Kades Godog Sukoharjo, Total Rp 406 Juta |
![]() |
---|
56 Dokumen Pencairan Dana Desa Godog Sukoharjo Jadi Barang Bukti, Eks Kades Ditahan di Rutan Solo |
![]() |
---|
Terungkapnya Kasus Korupsi Dana Desa Godog Sukoharjo, Kecurigaan Manipulasi Pencairan Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.