Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diskon Listrik 50 Persen

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan

Namun, pemerintah sudah mempersiapkan alternatif bantuan yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
BANTUAN DARI PLN. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta (DIY) memberi bantuan penyambungan listrik gratis di wilayah Jateng dan DIY. Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri.  

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Diskon tarif listrik 50 persen pada periode Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan.

Namun, pemerintah sudah mempersiapkan alternatif bantuan yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri. 

Baca juga: Roy Suryo Klaim Dapat Tawaran Bantuan dari Ahli Forensik AS untuk Cek Keaslian Ijazah Jokowi

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan jika pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini disebabkan proses penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Lalu, dia mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer. 

Baca juga: Penjual Pempek di Klaten Dapat Bantuan dari Bupati hingga Warga, Usai Gerobaknya Terbakar

Adapun kriteria utama bagi penerima BSU adalah, para pekerja yang gajinya berada di bawah Rp3,5 juta.

Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan subsidi Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

PELAYANAN MASYARAKAT. Petugas dari PLN memperbaiki kWh Meter atau sering disebut dengan Meteran Listrik.
PELAYANAN MASYARAKAT. Petugas dari PLN memperbaiki kWh Meter atau sering disebut dengan Meteran Listrik. (Istimewa)

Bahlil Tak Diajak Diskusi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tak mengetahui insentif tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

"Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itukan dari tempat yang lain dari kementerian lain," kata Bahlil saat ditemui di Hotel Kempinski, Senin (26/5/2025).

Baca juga: RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Bahkan, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebijakan diskon tarif listrik 50 persen itu.

"Jadi saya belum bisa mengomentari itu," papar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved