Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi
Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal
Kemenag meminta agar Ayam Goreng Widuran mencantumkan keternagan nonhalal. Ini setelah warung tersebut buka lagi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ayam Goreng Widuran tidak perlu mengajukan sertifikasi halal.
Ini dilontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Sebab, produk yang ada di Ayam Goreng Widuran jelas nonhalal.
Ahmad Ulin Nur Hafsun menegaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk rumah makan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menilai satu bahan atau menu.
"Sudah jelas nonhalal, tidak perlu sertifikasi. Yang ada jaminan produk halal, misalnya pelaku usaha menyatakan produknya halal maka perlu dicek kehalalannya. Kalau tidak halal tinggal mencantumkan nonhalal,” ujarnya saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, warung ayam terkenal legend di Solo ini tak pernah mengajukan sertifikasi halal, karena sejak awal menjual produk nonhalal, yakni kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi.
"Antara halal dan non-halal harus dipisahkan semua, termasuk alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya," papar dia.
"Ketika ada salah satu unsur yang tercampur, maka produk menjadi tidak halal," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul diperbolehkannya kembali Ayam Goreng Widuran beroperasi setelah penutupan sementara lebih dari seminggu.
Penutupan tersebut dilakukan untuk asesmen menyeluruh menyusul gejolak di masyarakat soal status kehalalan salah satu menu.
Menurut Ulin, keberadaan bahan nonhalal pada bagian tertentu dari menu, misalnya kremesan, tak bisa diabaikan hanya karena ayamnya sendiri halal.
Baca juga: Kisah Pengusaha Penggilingan Daging di Pasar Bunder Sragen, Buka dari Pagi sampai Malam
Bila unsur nonhalal bercampur dengan bahan halal. baik secara fisik maupun melalui alat masak, maka seluruh produk terhitung nonhalal.
"Ketika kremesan jadi satu dengan ayam, ayamnya menjadi tidak halal. Ketika ayamnya digoreng dengan minyak yang sama untuk menggoreng kremesan, menjadi tidak halal," tegasnya.
Ulin menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal sebuah rumah makan melalui mekanisme yang tidak sederhana.
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali, Pengelola Sebut Tak Pernah Mengklaim Halal |
![]() |
---|
Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Tegaskan Tak Pernah Mengklaim Produknya Halal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Sudah Mulai Buka Kembali, Tegaskan Telah Ikuti Imbauan Pemkot Solo |
![]() |
---|
Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Solo Jelasan Soal Makanan Halal dan Nonhalal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Kemenag Sebut Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.