Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengapung di Irigasi Sukoharjo

Fakta Temuan Jasad di Irigasi Sukoharjo Akhir 2024, Dipicu Miras, Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

JPU menanyakan langsung kepada kedua terdakwa mengenai hubungan mereka dengan korban. 

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TKP - Lokasi tempat penemuan jasad di saluran irigasi Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan RAS (18). 

Meski sidang vonis telah dibacakan majelis hakim, Ari Prabawa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 5 Juni 2025 kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki menyebut antara korban dan kedua terdakwa, Deva Dwi Pangga (22) dan Febriyan Adi Prehatin (22), tidak memiliki hubungan atau mengenal satu sama lain dengan korban.

“Korban dan para terdakwa ini tidak saling kenal. Mereka memang tinggal di satu kecamatan, Tawangsari, tapi berbeda desa,” ujar Ahmad Rizki, Selasa (10/6/2025).

JADI TERSANGKA : Rekonstruksi dan lokasi penemuan jasad di Aliran Irigasi Dukuh Tegalmulyo Desa Dalangan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (19/2/2025). Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut.
JADI TERSANGKA : Rekonstruksi dan lokasi penemuan jasad di Aliran Irigasi Dukuh Tegalmulyo Desa Dalangan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (19/2/2025). Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Keterangan ini terungkap dalam sidang yang digelar sebelumnya, saat JPU menanyakan langsung kepada kedua terdakwa mengenai hubungan mereka dengan korban. 

“Saya tanyakan langsung di persidangan, apakah kalian kenal korban? Mereka jawab tidak. Bahkan antara para pelaku dan korban sama sekali tidak ada komunikasi sebelumnya,” tambahnya.

Rizki menegaskan kedua terdakwa bukan bagian dari kelompok atau geng tertentu yang kerap melakukan kekerasan. 

“Saya tanya juga, apakah mereka bagian dari kelompok atau geng, mereka menjawab tidak. Mereka tidak tergabung dalam kelompok apa pun,” ujarnya.

Menurut JPU, tindakan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa semata-mata dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras). 

“Mereka melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Itu yang memicu tindakan agresif hingga berujung pada tewasnya korban,” lanjut Ahmad.

Diketahui, dalam peristiwa tersebut, selain RAS yang tewas, ada dua korban lain yang juga sempat mengalami kekerasan namun selamat.

Namun demikian, RAS menjadi satu-satunya korban yang kehilangan nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan secara brutal. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved