Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seperti di Film Aksi, Sebuah Drone Antarkan Narkoba ke Lapas Jelekong Bandung, 2 Paket Sabu Dilempar

Sebuah video drone yang diduga membawa narkoba melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, sempat viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI PAKET SABU. Ini terkait dua paket sabu yang dijatuhkan oleh drone ke Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu lalu(Dokumen Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung) 

Sejauh ini, modus transaksi narkotika menggunakan drone dan dikirim ke lapas, kata Aldi, terbilang baru.

"Sejauh ini baru pertama menggunakan drone. Untungnya petugasnya sigap, ketika melihat drone masuk langsung di video diikuti dan sebagainya, ketika dijatuhkan (barangnya) juga melihat, dikejar diamankan diduga pelaku dan sudah diperiksa," kata dia.

Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung juga telah memeriksa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram.

"Narkotikanya sabu seberat lebih kurang 25 gram. Jadi, sudah ditimbang dan dicek ini narkotika jenis sabu," kata dia.

Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga akan memeriksa lebih lanjut pelaku guna memastikan berapa kali pelaku melakukan transaksi serupa di Lapas Narkotika Kelas II A tersebut.

"Ini masih kami dalami terus pemeriksaan dari pelaku, nanti akan kami informasikan apakah ini yang pertama atau sudah berulang kali. Kami berterima kasih kepada lapas yang telah sigap," tutur dia.

Kendati begitu, Aldi mengapresiasi penanganan dan pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A yang telah berupaya menggagalkan transaksi narkotika.

"Kami melihat bahwa di Lapas Jelekong sudah bagus pola penanganan dan pengamanan, dan mungkin masih ada yang lolos, ini yang saya lihat lapas akan terus memperbaiki. Sejauh ini kolaborasi akan terus diperbaiki dengan baik," tuturnya.

"Begitu ada kejahatan modus baru ini segera langsung ditangani dan dilaporkan sehingga ini bisa mengantisipasi untuk teman-teman lain. Artinya, jika ini nanti terjadi lagi, sudah diketahui. Kami akan terus menekan pelaku kejahatan ini," ujar Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved