Peredaran Narkoba di Wonogiri

Pelajar di Wonogiri Ketahuan Bawa Sabu, Disimpan dalam Bungkus Rokok

Dunia pelajar kini telah tercemar oleh narkoba, di Wonogiri seorang pelajar ditangkap saat akan bertransaksi sabu.

Tayang:
istimewa
DIINTROGASI. Seorang remaja berinisial UGG (18), warga Desa Semin, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan ribuan butir obat daftar G jenis Yarindo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Seorang remaja berinisial UGG (18), warga Desa Semin, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan ribuan butir obat daftar G jenis Yarindo.

UGG ditangkap polisi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Dia ditangkap di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri yang berjarak 26,0 km dari Kota Solo.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta 1.774 butir obat Yarindo yang dikemas dalam dua toples putih di dalam kardus berlakban cokelat.

"Kami juga menyita barang lain berupa uang tunai Rp100 ribu, satu unit ponsel merk Realme, lakban hitam, kapas putih, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika," ujar AKP Anom, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba pada malam hari di wilayah Sendang Ijo. 

Baca juga: Belasan Pelajar Solo Kena HIV, Dinas Putar Otak Cari Opsi Belajar Aman : Agar Hak Sekolah Terpenuhi

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dan obat Yarindo. Tersangka mengakui barang-barang tersebut miliknya. Saat ini ia diamankan di Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.

AKP Anom menyebut, UGG masih berstatus pelajar. 

"Pelaku masih pelajar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai perantara dalam peredaran narkoba," terangnya. 

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved