Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kades di Cirebon Sawer Uang di Klub Malam, Ternyata Belum Genap 2 Tahun Menjabat

Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Cirebon sedang menyawer di sebuah klub malam menjadi viral.

Tribun Cirebon / Istimewa
KADES SAWER UANG - Sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon menyawer uang di klub malam viral di media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Cirebon sedang menyawer di sebuah klub malam, viral di media sosial.

Pada video yang beredar tampak pria berbaju oranye berdiri di panggung klub malam. Kemudian pria tersebut tampak melemparkan lembaran uang untuk pengunjung di klub malam itu.

Baca juga: Teriakannya Selamatkan Beberapa Orang, Puji Siswanto Malah Ditemukan Tewas saat Longsor di Cirebon

Terkait viralnya kejadian tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengaku akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kades Karangsari bernama Casmari, Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan, pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ya soal adanya dugaan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang viral karena sawer di klub malam, ya betul kami telah mendapatkan informasi tentang berita viral Kuwu Casmari, Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru," ujar Dani saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Dani menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Weru, yang menyampaikan bahwa pihak kecamatan sudah memanggil Casmari. 

Namun, hingga saat ini hasil dari pemanggilan tersebut belum diterima oleh DPMD.

"Kami pertama dapat informasi itu dari pihak provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru seperti apa langkah-langkahnya. Nah katanya sudah ada panggilan," ucapnya.

Meski tindakan yang dilakukan Kuwu Casmari tidak secara tegas melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 mengenai pengangkatan dan pemberhentian kuwu, DPMD tetap akan melakukan pembinaan.

"Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."

"Namun demikian, kami dari pihak DPMD Kabupaten akan berencana juga, hari ini akan memanggil yang bersangkutan," jelas dia.

KADES SAWER UANG - Sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon menyawer uang di klub malam viral di media sosial.
KADES SAWER UANG - Sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon menyawer uang di klub malam viral di media sosial. (Tribun Cirebon / Istimewa)

Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 17 Orang: Kini 2 Orang Jadi Tersangka, Izin Dicabut

Dani melanjutkan pemanggilan Kuwu Casmari dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB hari ini.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kuwu Casmari mengenai kebenaran video yang beredar di media sosial tersebut.

"Yang pertama tentu kami akan klarifikasi dulu apakah kejadian itu benar, karena belum bertemu langsung, baru dari viral (media sosial)."

"Kemudian dalam hal misalkan peristiwa itu benar, kita akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, walaupun tadi dari segi regulasi tidak tercantum," katanya.

Ia menambahkan, DPMD juga akan menelusuri apakah ada keterkaitan penggunaan dana desa dalam peristiwa tersebut.

"Termasuk nanti kami akan minta klarifikasi apakah ada penggunaan dana desa terkait perbuatannya," ujarnya.

Jadi Kades Tahun 2023

Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Casmari baru diangkat menjadi Kepala Desa pada tahun 2023.

Jika dihitung dari awal tahun 2024, Casmari baru menjabat satu tahun setengah sebagai kepala desa di Karangsari.

Dani menyayangkan tindakan yang dilakukan Casmari. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa harus menjaga etika dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau dihitung dari awal 2024, dia baru menjabat satu tahun setengah. Belum ada laporan dari warga, tapi kami sangat menyayangkan, karena kepala desa juga harus menyontohkan hal-hal baik," ungkap Dani.

Sebagai tindak lanjut, pihak DPMD Kabupaten Cirebon juga menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan pernyataan, teguran, hingga sanksi agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved