Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas, eks Kapolres Ngada tersebut bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, agar dihukum berat.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas, eks Kapolres Ngada tersebut bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Semetara itu, proses sidang kode etik terhadap AKBP Fajar juga sedang berjalan setelah tersandung kasus narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Cara Polda NTT Bongkar Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Kini Masuk Tahap Penyidikan
"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka itu update yang kami peroleh," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Anam mengakui, kontruksi peristiwa kasus tersebut diakui memang membutuhkan waktu untuk pernguraiannya agar menjadi terang benderang.
"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu," ungkapnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini pun mendesak nantinya AKBP Fajar harus diberi hukuman baik etik maupun pidana yang seberat-beratnya.

"kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Perkara yang membuat AKBP Fajar ditangkap adalah dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ia telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi, Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Cabuli Bocah
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Terkini AKBP Fajar terungkap diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur. Ketiga korban itu berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.
Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia 3 tahun dalam bimbingan orang tua.
Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita |
![]() |
---|
Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.