Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas, eks Kapolres Ngada tersebut bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., Kapolres Ngada nonaktif, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Ia diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, agar dihukum berat.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas, eks Kapolres Ngada tersebut bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

Semetara itu, proses sidang kode etik terhadap AKBP Fajar juga sedang berjalan setelah tersandung kasus narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Cara Polda NTT Bongkar Kasus Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Kini Masuk Tahap Penyidikan

"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka itu update yang kami peroleh," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Anam mengakui, kontruksi peristiwa kasus tersebut diakui memang membutuhkan waktu untuk pernguraiannya agar menjadi terang benderang.

"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu," ungkapnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini pun mendesak nantinya AKBP Fajar harus diberi hukuman baik etik maupun pidana yang seberat-beratnya.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025). Berikut profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. (DOK.POS-KUPANG.COM)
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025). Berikut profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. (DOK.POS-KUPANG.COM) 

"kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.

Perkara yang membuat AKBP Fajar ditangkap adalah dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ia telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi, Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Cabuli Bocah

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Terkini AKBP Fajar terungkap diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur. Ketiga korban itu berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia 3 tahun dalam bimbingan orang tua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved