Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencabulan Kapolres Ngada

Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.

(WartaKota/Ramadhan LQ)
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar terancam 15 tahun penjara. (WartaKota/Ramadhan LQ) 

TRIBUNSOLO.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.

Diketahui, penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita

Dalam kasus ini terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihadirkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Ia menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web. Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihadirkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Ia menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web. Tribunnews.com/ Reynas Abdila (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Terancam 15 Tahun Penjara

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.

Fajar sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Agus, dilansir dari WartaKotalive.com.

Baca juga: Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan

Kini Fajar berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Saat diamankan Propam Polri, Fajar ternyata positif narkoba.

Kini perwira menengah polisi itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved