Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Sudah Diperiksa 10 Jam, Bos PT Sritex Sukoharjo Iwan Kurniawan Akan Diperiksa Lagi Pekan Depan

Kejagung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bos Sritex. Iwan Kurniawan Lukminto akan diperiksa lagi pekan depan.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) saat ditemui TribunSolo.com, di PT Sritex Kabupaten Sukoharjo. Dia akan diperiksa lagi pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ada beberapa tersangka yang sudah diamankan termasuk Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto. 

Terkait kasus ini, Kejagung juga sudah memeriksa adik dari Iwan Setiawan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Iwan Kurniawan dalam kasus ini berstatus saksi. 

Dia diperiksa terkait juga dengan kasus kakaknya itu. 

Iwan Kurniawan sebelumnya sudah menghadiri panggilan dari Kejagung untuk diperiksa. 

Rencananya, pekan depan dia akan kembali diperiksa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan Kurniawan akan diperiksa penyidik pada pekan depan.

"Penyidik sekarang sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan di pekan depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Kendati demikian Harli belum bisa membeberkan soal tanggal pasti pemeriksaan terhadap adik dari Iwan Setiawan Lukminto itu.

Namun, dia menjelaskan, penyidik telah mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan pekan depan.

"Hari dan tanggal pastinya nanti akan kita update. Kita tunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto juga sempat diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi pemberian kredit bank pada Selasa (10/6/2025).

Iwan yang ditemui awak media usai jalani pemeriksaan, mengaku diperiksa oleh penyidik Kejagung selama 10 jam dan dicecar dengan 20 pertanyaan.

"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Iwan usai jalani pemeriksaan.

Terkait hal ini, Iwan mengaku bakal kooperatif selama dibutuhkan oleh penyidik guna mengikuti proses hukum yang tengah membelit sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai

Hanya saja ketika disinggung soal apa hasil pemeriksaan yang sudah dijalaninya sejak siang tadi itu, Iwan enggan membeberkan secara rinci.

Dirinya hanya menerangkan, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara pemberian kredit yang sebelumnya yang diminta oleh pihak penyidik.

Adapun dokumen itu kata Iwan dibawa menggunakan sebuah koper.

"Ya sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati proses hukum. (Soal barang bukti) sejauh ini masih komplit, komplit semuanya full dokumen," ucapnya.

Setelah pemeriksaan ini Iwan juga menyebut kemungkinan masih diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.

Hanya saja dirinya belum tahu kapan akan kembali diperiksa oleh penyidik ihwal kasus pemberian kredit tersebut.

"Dari penyidik belum menjadwalkan," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dijadwalkan Kembali Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved