Akhir Polemik 4 Pulau yang Disengketakan, Prabowo Putuskan Semuanya Masuk Wilayah Aceh Bukan Sumut
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Baca juga: Tragis, Guru SD di Aceh Singkil Dibunuh Suami: Ditusuk 8 Kali, Kini Pelaku Ditangkap
Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.
Untuk diketahui, polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan keempatnya masuk Sumut. Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan sorotan dari berbagai pihak.
Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Presiden Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Terkait dengan perselisihan tersebut kini Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.
Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," tegas Prasetyo.
Ia berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.
Baca juga: Kuliner Enak di Solo, Mie Aceh Meuligoe di Nusukan yang Dijuluki Pelopor Mie Aceh di Kota Bengawan
Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut

Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com:
Informasi Awal
- Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Tahun 2008
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019
- Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.
14 Februari 2022
- Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernahmengajukan revisi koordinat.
April 2025
- Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
- Reaksi keras muncul: mahasiswa danmasyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.
Juni 2025
- Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
- Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.
17 Juni 2025
- Pemerintah pusat lewat rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subainto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025.
(*)
Pengamat Menilai Gibran dan Bobby Jadi Beban Jokowi Hingga Sulit Mundur dari Politik |
![]() |
---|
Identitas Penembak Rumah Polisi Polres Aceh Timur Terungkap, Warga Jambo Reuhat |
![]() |
---|
Menantu Jokowi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Bakal Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Piso Surit - Lagu Daerah Sumatera Utara : terpingko pingko |
![]() |
---|
Rocky Gerung Tanggapi Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Curigai Dinasti Jokowi Lewat Bobby |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.