Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bikin Konten Hubungan Intim yang Disiarkan Langsung, Pria dan Wanita di Pangandaran Ditangkap Polisi

Aksi tak senonoh dilakukan pria dan wanita di Pangandaran. Mereka membuat konten hubungan intim yang disiarkan secara langsung.

Tribun Lampung
ILUSTRASI. Gambar ilustrasi video syur. Di Pangandaran, pria dan wanita ditangkap polisi karena membuat konten hubungan intim yang disiarkan langsung. 

TRIBUNSOLO.COM - Dunia digital saat ini sudah tak terbendung. 

Ada saja yang menyalahgunakan teknologi yang ada saat ini. 

Seperti pria dan wanita berinisial WCJ (24) dan E (25). 

Mereka membuat konten siaran langsung hubungan intim

Aplikasi digital yang digunakan untuk mengakses konten tersebut berbayar. 

Kegiatan terlarang ini terbongkar setelah para pelaku ditangkap polisi. 

Aksi ini telah mereka jalankan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Mereka diketahui mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menemukan konten vulgar yang beredar di media sosial. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial WCJ (24) dan E (25) pada Jumat (13/6/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Keduanya diamankan di salah satu rumah di Perumahan Graha Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Pensiunan PNS Kendalikan Prostitusi Kemukus Sragen, Jual Anak di Bawah Umur, Terancam Bui 15 Tahun

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kedua tersangka mengakui telah melakukan siaran langsung (live streaming) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi Papayalive dan HOT51, platform yang populer di kalangan pengguna jasa VCS (Video Call Sex) berbayar. 

"Dengan akun pribadi dan membangun persona daring, tersangka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025) siang.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, uang hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kegiatan haram itu sudah mereka lakukan hampir setengah tahun, sebelum akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved