Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Roy Suryo Yakin Tak Bakal Dipenjara dalam Kasus Ijazah, Malah Tuding Jokowi Pakai Trik Licik

Roy Suryo mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.

"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy Suryo.

Baca juga: Soal Isu Sakit, Jokowi Klaim Baik-baik Saja, Roy Suryo Tak Serta Merta Percaya : Stres Gegara Ijazah

Dirinya lalu mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.

"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (30/6/2025)

Dia menyebut jika proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tak ada kaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.

ROY DAN JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo dan Jokowi saat masih dekat beberapa tahun lalu.
ROY DAN JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo dan Jokowi saat masih dekat beberapa tahun lalu. (Twitter/KRMTRoySuryo2)

"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.

Baca juga: Kini Permasalahkan Ijazah, Roy Suryo Mengaku Dulu Pendukung Jokowi, Kecewa karena Esemka

Dirinya mengaku, proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.

"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.

Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.

"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya.

Baca juga: Lagi Bahas Ijazah, Roy Suryo Kesal Disinggung Masalah Panci oleh Pembela Jokowi : Itu Bohong!

Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.

Selain itu Pasal 28 dan Undang-Undang ITE yang dijeratkan Jokowi pun, kata Roy, tak sesuai dengan tindakannya.

"Terus Pasal 28 clear kan, Undang-Undang ITE apalagi saya membahas itu tidak ada sara tidak ada ras yang kemudian dilawan," katanya.

Kini Permasalahkan Ijazah, Roy Suryo Mengaku Dulu Pendukung Jokowi

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved