Ijazah Jokowi Digugat
Roy Suryo Yakin Tak Bakal Dipenjara dalam Kasus Ijazah, Malah Tuding Jokowi Pakai Trik Licik
Roy Suryo mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo yakin tak akan dipenjara atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.
"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy Suryo.
Baca juga: Soal Isu Sakit, Jokowi Klaim Baik-baik Saja, Roy Suryo Tak Serta Merta Percaya : Stres Gegara Ijazah
Dirinya lalu mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.
"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (30/6/2025)
Dia menyebut jika proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tak ada kaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.

"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.
Baca juga: Kini Permasalahkan Ijazah, Roy Suryo Mengaku Dulu Pendukung Jokowi, Kecewa karena Esemka
Dirinya mengaku, proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.
"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.
Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.
"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya.
Baca juga: Lagi Bahas Ijazah, Roy Suryo Kesal Disinggung Masalah Panci oleh Pembela Jokowi : Itu Bohong!
Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.
Selain itu Pasal 28 dan Undang-Undang ITE yang dijeratkan Jokowi pun, kata Roy, tak sesuai dengan tindakannya.
"Terus Pasal 28 clear kan, Undang-Undang ITE apalagi saya membahas itu tidak ada sara tidak ada ras yang kemudian dilawan," katanya.
Kini Permasalahkan Ijazah, Roy Suryo Mengaku Dulu Pendukung Jokowi
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.