Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Roy Suryo Tolak Panggilan Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Bukan Mangkir atau karena Takut

Mereka melaporkan kubu Roy Suryo soal tudingan penghasutan yang kasusnya kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo dikabarkan akan dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (2/7/2025) hari ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Roy Suryo terkait sejumlah laporan para relawan Jokowi termasuk Peradi Bersatu dan Pemuda Patriot Nusantara.

Mereka melaporkan kubu Roy Suryo soal tudingan penghasutan yang kasusnya kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Paiman Raharjo Bantah Roy Suryo soal Tudingan Cetak Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Berani Sumpah

"Saya secara pribadi dan InsyaAllah bersama pak Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Dr Rismon, Dr Tifa dan Prof Eggi Sudjana orang yang diundang besok saat klarifikasi hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000 Triliun persen, kami siap," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

"Tapi kami sangat menghormati saran dan nasihat kuasa hukum kami. Karena secara hukum memang itu tak perlu dihadiri, tapi kami siap," ucapnya.

"Penegasan kami siap untuk menjelaskan kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini mangkir. Tidak mangkir, kami melakukan press conference hari ini itu sengaja untuk menjawab sebelumnya. Jadi bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu kasih keterangan, bukan. Kami akan sampaikan juga pemberitahuan pada Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: Roy Suryo Yakin Tak Bakal Dipenjara dalam Kasus Ijazah, Malah Tuding Jokowi Pakai Trik Licik

Terkait panggilan klarifikasi ini, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut undangan klarifikasi atas laporan tersebut tak mempunyai nomenklatur.

POTRET ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo sampai saat ini masih meragukan klaim Bareskrim Polri soal hasil uji forensik ijazah Jokowi.
POTRET ROY SURYO - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo sampai saat ini masih meragukan klaim Bareskrim Polri soal hasil uji forensik ijazah Jokowi. (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Dia mengungkap bahwa acuan dalam melakukan tindakan di dalam perkara pidana, hukum acaranya itu adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Di dalam KUHAP, kata Ahmad tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi.

"Yang ada ya surat panggilan, panggilan 1, panggilan 2. Nah ketika panggilan 2 tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa," tuturnya.

Baca juga: Soal Isu Sakit, Jokowi Klaim Baik-baik Saja, Roy Suryo Tak Serta Merta Percaya : Stres Gegara Ijazah

Sehingga, menurut Ahmad, undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada klien kami.

Dia mengungkapkan, para pelapor selain Jokowi ini tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan.

Terlebih, para pelapor tak mempunyai hubungan keluarga dengan Jokowi atau tidak ada relevansinya.

"Misalnya pada kasus laporan saudara Joko Widodo yang dirinya merasa direndahkan serendah rendahnya, di hinakan sehina-hinanya, maka pada saat itu ada Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang kami penuhi," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved