Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Korupsi Tanah Kas Desa untuk Bikin 52 Ruko, Kades Jaten Karanganyar Ditahan Setelah Pulang dari Haji
Tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini beralih fungsi sebagai ruko.
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang melaksanakan ibadah haji, bulan Juni 2025.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengungkapkan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.
"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto menyebutkan, Kades Jaten itu kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengenai penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.
"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," kata dia.
Aset Desa untuk Sewa Bangun Ruko
Tak Terima, Kuasa Hukum Investor Korupsi Kios Akan Seret Perangkat Desa Jaten Karanganyar ke Hukum |
![]() |
---|
Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas |
![]() |
---|
Penyitaan 52 Kios di Atas Aset Desa Jaten Karanganyar, Penyewa Tetap Bisa Pakai Asal Tak Pindah Sewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.