Ijazah Jokowi Digugat
Ijazah Jokowi Tak Diperlihatkan, Eggi Sudjana Walk Out dari Gelar Perkara Khusus, Mengaku Tak Puas
Eggi mengaku tidak puas dengan jalannya gelar perkara karena pihak Jokowi tak juga menunjukkan dokumen ijazah secara langsung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara dan aktivis hukum Eggi Sudjana memilih walk out dari gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar Bareskrim Polri di Mabes Polri, Rabu (9/7/2025).
Eggi mengaku tidak puas dengan jalannya gelar perkara karena pihak Jokowi tak juga menunjukkan dokumen ijazah secara langsung.
"Gelar perkara dimulai pukul 10.15 sampai sekitar 14.10 WIB. Tapi persoalan hukumnya, yaitu soal ijazah Jokowi, tidak juga ditunjukkan. Maka gelar perkara ini menurut saya jadi tidak bermakna," ujar Eggi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Langkah Update.
Baca juga: Kongres Nasional PSI di Solo, Persaingan 3 Caketum, Digelar di 2 Lokasi, Ada Jokowi hingga Prabowo
Eggi menyebut bahwa salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, bahkan menyatakan bahwa setelah gelar perkara ini, isu ijazah seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan.
“Loh bagaimana mau tidak diperdebatkan, ditunjukkan saja tidak ijazahnya,” ucap Eggi.
Eggi juga mengingatkan bahwa dirinya pernah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keaslian ijazah Jokowi, namun bukan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan ijazah tingkat SD, SMP, dan SMA.
“Ketika saya gugat, Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap,” tambahnya, merujuk pada dua sosok yang juga pernah mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo cs Minta Diperlihatkan Ijazah Asli, Kuasa Hukum Jokowi Respons Santai : Punya Otoritas?
Sebelumnya, terkait polemik ijazah Jokowi ini, menurut Eggi, kasusnya akan selesai jika eks Presiden RI tersebut menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimilikinya.

Bahkan, Eggi menyebutkan dirinya siap meminta maaf jika Jokowi memang benar-benar menunjukkan ijazah aslinya itu.
"Soal ijazah, saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case close, selesai tutup kasus. Saya minta maaf kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi kalau tidak ya saya kejar terus," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
"Sudah kurang lebih 4 tahun berjalan ini. Allah kasih tanda-tanda, Nasrun minallah wa fathun qorib, insyaallah kemenangan dekat, Allahu Akbar dan pertolongan Allah amat sangat dekat," sambungnya.
Baca juga: Enggan Jawab Soal Isi Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi: Tanyakan Penyidik
Eggi mengatakan, jika Jokowi memang mempunyai ijazah tersebut, maka tinggal ditunjukkan saja kepada publik.
Jadi, tidak perlu sampai menyewa pengacara atau membuat laporan kepada polisi buntut tudingan ijazah palsu ini.
"Logika terakhirnya dalam konteks ijazah ini, kalau dia punya ditunjukkan, sederhana dong. Tunjukkan saja ini saya. Ngapain dia sewa lawyer? Ngapain dia panggil-panggil polisi? Lapor-lapor ke polisi," tuturnya.
"Padahal dia tinggal nunjukkan saja tidak berbiaya. Sederhana, kata Rismon. Justru ijazah UGM itu kebanggaan. Kenapa ditutupi? Jokowi paling senang difoto-foto, kalau giliran foto ijazah aja enggak boleh," kata Eggi.
Baca juga: Potret Eggi Sudjana Pakai Kursi Roda Diperiksa Polda Metro Jaya, Sindir Jokowi: Ngapain Sewa Lawyer?
Diketahui, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Eggi Sudjana Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Ijazah, TPUA : Harusnya Jokowi Tak Boleh Melaporkan
Adapun, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.