Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Program Prioritas Solo Era Gibran

PSEL Putri Cempo Solo Didenda Karena Gagal Hasilkan 5 Megawatt, Operator Lobi Pemerintah Ubah MoU

Misi adanya PSEL ini lebih menekankan pada pengelolaan sampah bukan pada menghasilkan energi listrik seperti pembangkit listrik lain.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com
TPA PUTRI CEMPO - Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, beberapa waktu lalu. Saat ini PSEL Putri Cempo baru bisa mengolah sekitar 100 ton dari target 545 ton per hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Ahli Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo Prof. Prabang Setyono mengungkapkan saat ini pihaknya harus menanggung denda lantaran tak mampu menghasilkan listrik 5 megawatt seperti yang ditargetkan.

Saat ini pihaknya sedang melobi pemerintah agar Memorandum of Understanding (MoU) bisa diubah dengan skema take and pay.

“Dulu MoU take or pay. Yang penting PLN kontrak 5 megawatt. Ketika tidak 5 megawatt didenda karena tidak sesuai target. Terakumulasi tagihan sekian miliar. Ini hambatan dari sisi keuangan,” ungkapnya.

TPA PUTRI CEMPO - Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, beberapa waktu lalu. Saat ini PSEL Putri Cempo baru bisa mengolah sekitar 100 ton dari target 545 ton per hari.
TPA PUTRI CEMPO - Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, beberapa waktu lalu. Saat ini PSEL Putri Cempo baru bisa mengolah sekitar 100 ton dari target 545 ton per hari. (Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Menurutnya, perlu ada peninjauan kembali mengenai perjanjian kerjasama dengan PLN.

Sebab, misi adanya PSEL ini lebih menekankan pada pengelolaan sampah bukan pada menghasilkan energi listrik seperti pembangkit listrik lain.

“Ini visi sampah bisa terkurangi. Persoalan ada listrik itu bonus. Jangan orientasinya seperti PLTU Batu Bara. Misi mengelola sampah jadi agak tertimbun oleh unit bisnisnya PLN,” jelasnya.

Menurutnya, sudah ada lampu hijau dari pemerintah untuk mengubah skema pembelian listrik dari PSEL Putri Cempo.

Berapa pun listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN.

“Sehingga ini diubah take and pay. 1 megawatt akan dibeli oleh PLN. Nggak ada denda-dendaan. Besok Perpres 35 revisi dengan take and pay,” jelasnya.

Baca juga: Kejar Target, PSEL Putri Cempo Solo Tambah Incinerator, Polusi Udara dan Eksploitasi Air Membayangi

Ia mengakui PLN sendiri tak begitu membutuhkan pasokan listrik.

Sebab, listrik terutama di Jawa Tengah sudah berlebih.

“PLN sudah over supply. Sudah nggak butuh listrik. Tapi karena misi negara dibeli. Tapi jangan didenda. Berusaha mengelola sampah masih didenda ini misi yang hilang,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved