Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Sosok Kades Jaten Karanganyar yang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa, Menjabat Sejak 2019
Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.
Baca juga: Kades Jaten Karanganyar Diduga Korupsi, Sewakan Ruko di Lahan Hijau Rp100 Juta untuk 20 Tahun
Kasus ini diselidiki sejak tahun 2021 dan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (8/7/2025).
Diketahui, Harga Satata menjabat sebagai Kades Jaten sejak 2019 dan kini telah diberhentikan dari jabatannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan tersangka membangun ruko di lahan hijau yang menjadi aset desa Jaten.
Setelah ruko berdiri, tersangka menyewakannya ke warga selama 20 tahun seharga Rp100 juta.
"Tersangka menyalahgunakan dengan mendirikan bangunan di lahan yang masih hijau," bebernya, Selasa (8/7/2025).
Sebanyak 52 ruko telah dibangun berjejer namun biaya sewa tak masuk ke kas desa.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Lahan Hijau Aset Desa Jaten Karanganyar yang Disewakan secara Ilegal oleh Kades, Jadi 52 Ruko
Ia menjelaskan Harga Satata pulang dari ibadah haji pada Juni 2025.
Belum diketahui sumber dana yang digunakan untuk ibadah haji berasal darimana.
"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," tandasnya.
Saat ini, Harga Satata telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," sambungnya.
Hartanto menerangkan tindakan tersangka merugikan desa karena pembangunan roko tak sesuai prosedur.
"Dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko saat itu," tegasnya.
Penyidik masih mendalami total kerugian desa akibat tindakan Harga Satata.
Untuk mengelabui penyidik, Harga Satata sempat memasukkan pendapatan sewa ruko ke kas desa.
"Tersangka sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 280 juta ke kas desa pada tahun 2025," pungkasnya.
(*)
Kerugian Negara dari Korupsi Kios Jaten Karanganyar Capai Rp 9 Miliar, Pelaku Baru Setor Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kejaksaan, Sempat Kembalikan Rp260 Juta ke Kas Desa |
![]() |
---|
Kades Jaten Karanganyar Diduga Korupsi, Sewakan Ruko di Lahan Hijau Rp100 Juta untuk 20 Tahun |
![]() |
---|
Kepala Desa Jaten Karanganyar Diduga Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Hijau Milik Desa, Lalu Disewakan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Desa Jaten Karanganyar: Kepala Desa Jadi Tersangka, Menyalahgunakan Aset Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.