Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Nasib Lahan Hijau Aset Desa Jaten Karanganyar yang Disewakan secara Ilegal oleh Kades, Jadi 52 Ruko
Aset desa yang disalahgunakan oleh Kades Jaten diketahui merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Desa (Kades) Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan aset milik Desa Jaten oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025).
Kades Jaten itu menyalahgunakan aset desa dengan membangun dan menyewa ruko di lahan hijau.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla mengatakan lahan tersebut merupakan lahan berstatus hijau atau merupakan lahan persawahan.
"Tersangka menyalahgunakan dengan mendirikan bangunan di lahan yang masih hijau," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Jaten Karanganyar : 20 Tahun Jadi Ruko Sewa, Tak Ada Bagi Hasil
Hartanto mengatakan tersangka membangun ruko dan menyewakan kepada orang lain.
Dia mengatakan, tersangka menyewakan lahan tersebut yang berubah menjadi ruko itu kepada orang lain dengan nilai Rp 100 juta dengan jangka waktu 20 tahun.
Ia menjelaskan, ada 52 ruko yang sudah berdiri di sana.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," ungkap dia.
(*)
Penampakan Uang Rp546 Juta Kasus Dugaan Korupsi Desa Jaten, Disita Kejari Karanganyar |
![]() |
---|
Tak Terima, Kuasa Hukum Investor Korupsi Kios Akan Seret Perangkat Desa Jaten Karanganyar ke Hukum |
![]() |
---|
Investor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kios Jaten Karanganyar, Kuasa Hukum : Korban Penipuan Kades |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.