Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Pakai Rompi Merah dan Masker, Penampakan Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo saat Ditangkap Kejaksaan

Bendahara Desa Sanggung diduga korupsi, nilai dari tindakan yang dilakukan mencapai Rp406 juta.

TribunSolo.com/Anang Maruf
DUGAAN KORUPSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dia diduga korupsi mencapai Rp406 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dugaan korupsi di Desa Sanggung, Gatak, Sukoharjo terungkap. 

Ini diduga dilakukan oleh YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo

Dia kini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo

Saat ditangkap, dia memakai rompi merah dan masker. 

YP disebut menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Dia diamankan pada Selasa (8/7/2025) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo.

Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) warna cokelat.

“Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani.

Kecurigaan terhadap YP muncul ketika Sekretaris Desa menyadari anggaran dana desa habis, padahal sejumlah program belum berjalan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Desa Sanggung Sukoharjo: Bendahara Desa Tilep Rp406 Juta, Gaji RT dan RW Tak Dibayar

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa YP memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara ilegal.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dipalsukan.

Total kerugian negara akibat ulah YP mencapai sekitar Rp406 juta.

“Kami sedang dalami dana itu digunakan untuk apa saja, termasuk menelusuri aset-aset miliknya untuk mengganti kerugian negara,” jelas Zelvira.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menjelaskan YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali.

Di antaranya:

  • Dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta
  • Dana APBDes dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp28,6 juta

“Dari penarikan itu, banyak kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Termasuk gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia selama 2023–2024,” ujar Bekti.

Lebih parah lagi, LPJ mencantumkan tanda tangan RT dan RW yang ternyata tidak pernah menerima honor sama sekali.

Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa 25 saksi, mulai dari Kepala Desa, perangkat, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.

Hasil audit dan sejumlah alat bukti telah dikantongi.

“Sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai bendahara,” tegas Bekti.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved