Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung
Diduga Korupsi Dana Desa Rp406 Juta, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara
Ancaman hukuman yang menanti Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak tak ringan. Dia bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp400 juta.
YP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025).
Ia diduga kuat melakukan korupsi melalui modus pemalsuan tanda tangan kepala desa dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara sepihak, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Plh Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani.
Dari pengakuan tersangka, dana tersebut habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Ia bahkan masih mengenakan seragam saat diamankan oleh aparat kejaksaan.
Baca juga: Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tiga Sumber Dana Disalahgunakan
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, memaparkan bahwa YP diduga melakukan korupsi sebanyak tiga kali, dengan total nilai Rp406,6 juta.
Dana tersebut berasal dari:
- Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta
- SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta
- PAD tahun anggaran 2024 sebesar Rp28,6 juta
“Beberapa kegiatan desa tidak bisa dilaksanakan karena uangnya disalahgunakan, termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu dan lansia,” ujar Bekti.
Ironisnya, laporan pertanggungjawaban menyebut bahwa dana telah disalurkan, bahkan menyertakan tanda tangan RT dan RW, yang ternyata tidak pernah menerima hak mereka.
Dalam penyelidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa, perangkat, anggota BPD, calon penerima manfaat, hingga pihak inspektorat.
Penyidik juga telah mengantongi bukti audit sebagai dasar penetapan tersangka.
“Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sebagai bendahara,” tambah Bekti.
Kejaksaan kini tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana dan melakukan audit terhadap aset-aset milik tersangka untuk kemungkinan pemulihan kerugian negara. (*)
Pakai Rompi Merah dan Masker, Penampakan Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo saat Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Akal Bulus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa, Palsukan Tanda Tangan Kades dan LPJ |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo, Sekdes Cium Transaksi Janggal |
![]() |
---|
Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif |
![]() |
---|
Demi Gaya Hidup Sosialita, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa Rp 406 Juta Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.