Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung
Akal Bulus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa, Palsukan Tanda Tangan Kades dan LPJ
Pelaku adalah YP (35), Bendahara Desa Sanggung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berbagai modus dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi untuk menguras uang negara.
Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di mana seorang bendahara desa berani memalsukan tanda tangan kepala desa demi melancarkan aksinya.
Pelaku adalah YP (35), Bendahara Desa Sanggung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Ia ditahan usai terbukti melakukan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 406,6 juta.
Dari hasil penyidikan, YP diketahui tiga kali melakukan penyalahgunaan anggaran dengan cara mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.
Bahkan, ia nekat memalsukan tanda tangan Kepala Desa.

Sementara itu, YP diketahui melakukan pidana korupsi sebanyak tiga kali.
Yaitu penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta.
Penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta.
Kemudian penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.
Sebagai bendahara, YP memiliki wewenang administratif untuk mengelola keuangan desa.
Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan menarik dana secara ilegal dari rekening kas desa.
Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan Kepala Desa, bahkan dokumen pencairan dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menyebut dalam aksinya, YP memalsukan tanda tangan Kepala Desa.
Pakai Rompi Merah dan Masker, Penampakan Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo saat Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo, Sekdes Cium Transaksi Janggal |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana Desa Rp406 Juta, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif |
![]() |
---|
Demi Gaya Hidup Sosialita, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa Rp 406 Juta Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.