Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Akal Bulus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa, Palsukan Tanda Tangan Kades dan LPJ

Pelaku adalah YP (35), Bendahara Desa Sanggung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berbagai modus dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi untuk menguras uang negara. 

Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di mana seorang bendahara desa berani memalsukan tanda tangan kepala desa demi melancarkan aksinya.

Pelaku adalah YP (35), Bendahara Desa Sanggung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Ia ditahan usai terbukti melakukan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 406,6 juta.

Dari hasil penyidikan, YP diketahui tiga kali melakukan penyalahgunaan anggaran dengan cara mencairkan dana tanpa prosedur yang sah. 

Bahkan, ia nekat memalsukan tanda tangan Kepala Desa.

TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Sementara itu, YP diketahui melakukan pidana korupsi sebanyak tiga kali. 

Yaitu penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta.

Penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta.

Kemudian penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.

Sebagai bendahara, YP memiliki wewenang administratif untuk mengelola keuangan desa. 

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan menarik dana secara ilegal dari rekening kas desa. 

Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan Kepala Desa, bahkan dokumen pencairan dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menyebut dalam aksinya, YP memalsukan tanda tangan Kepala Desa. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved