TOPIK
Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung
-
Bendahara Desa Sanggung diduga korupsi, nilai dari tindakan yang dilakukan mencapai Rp406 juta.
-
Pelaku adalah YP (35), Bendahara Desa Sanggung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
-
Kecurigaan seorang perangkat desa akhirnya membongkar praktik korupsi di lingkungan pemerintah desa.
-
Ancaman hukuman yang menanti Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak tak ringan. Dia bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.
-
Modus yang digunakan YP adalah memalsukan tanda tangan dan membuat laporan fiktif. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.
-
YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sanggung tahun anggaran 2023 hingga 2024.
-
Kecurigaan Sekdes menjadi awal mula kasus dugaan korupsi di Desa Sanggung terungkap.
-
Kasus dugaan korupsi terendus dari Desa Sanggung, Gatak. Bendahara desa tersebut diduga menilep uang hingga ratusan juta.
-
Kasus korupsi tercium dari Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menangkap YP, bendahara Desa Sanggung, Gatak.