Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif

Modus yang digunakan YP adalah memalsukan tanda tangan dan membuat laporan fiktif. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
DUGAAN KORUPSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Modus manipulasi tanda tangan hingga laporan fiktif menjadi cara licik YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dalam menguras dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah YP ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/7/2025).

Aksi dugaan korupsi tersebut mulai terungkap ketika Sekretaris Desa mencurigai anggaran desa sudah habis, padahal sejumlah program tahun anggaran 2023–2024 belum berjalan sama sekali. 

Dari situ, benang kusut dugaan korupsi mulai terurai.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa YP menggunakan modus pemalsuan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana secara mandiri.

Bahkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dipalsukan demi menyamarkan pencairan ilegal tersebut.

“YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan kepala desa, lalu mencairkan sendiri dana desa. Kades tidak tahu. Uangnya kemudian digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Zelvira.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tercium di Desa Sanggung Sukoharjo, Bermula dari Sekdes yang Curiga Anggaran Habis

Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara akibat ulah YP mencapai sekitar Rp406 juta.

Saat diamankan, YP bahkan masih mengenakan seragam PNS warna cokelat.

Modus korupsi dilakukan YP dalam tiga kesempatan berbeda, masing-masing berasal dari anggaran:

  • Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta
  • Dana SILPA APBDes tahun 2023 sebesar Rp65,2 juta
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp28,6 juta

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menambahkan bahwa setiap penarikan dana disertai dengan laporan pertanggungjawaban palsu, termasuk tanda tangan RT dan RW yang ternyata tidak pernah menerima hak mereka.

“Gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia tidak dibayarkan. Kami sudah panggil para RT dan RW, dan mereka mengaku belum menerima apa pun, padahal di LPJ ada tanda tangan mereka,” ungkap Bekti.

Jaksa menduga kuat, uang tersebut dipakai untuk menunjang gaya hidup YP yang disebut sebagai “sosialita”.

“Kami akan telusuri aliran dananya, sekaligus memeriksa aset-aset miliknya. Apakah bisa dipakai untuk memulihkan kerugian negara atau tidak,” kata Zelvira.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved