Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Awal Terbongkarnya Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo, Sekdes Cium Transaksi Janggal

Kecurigaan seorang perangkat desa akhirnya membongkar praktik korupsi di lingkungan pemerintah desa. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kecurigaan seorang perangkat desa akhirnya membongkar praktik korupsi di lingkungan pemerintah desa. 

Itulah yang terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, saat Sekretaris Desa (Sekdes) mulai mencium kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari kecurigaan itulah, terkuak kasus penyelewengan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp 406 juta yang dilakukan oleh Bendahara Desa berinisial YP (35), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Kasus ini berawal ketika Sekdes Sanggung melihat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Beberapa kegiatan yang tercatat telah dicairkan dananya, ternyata tidak pernah direalisasikan. 

Selain itu, insentif Ketua RT dan RW juga tidak kunjung dibayarkan meski dananya sudah masuk dalam APBDes.

Curiga dengan kondisi itu, Sekdes mulai menelusuri lebih dalam transaksi keuangan desa. 

Dari situ, ditemukan indikasi adanya penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak diketahui dan tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa.

Baca juga: Demi Gaya Hidup Sosialita, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa Rp 406 Juta Sejak 2023

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sekretaris Desa curiga Dana Desa sudah habis.

"Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala Desa tidak tau, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Tahunya pas Sekdes melihat anggaran sudah habis sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp 406 Juta," katanya, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna coklat. 

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved