Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Demi Gaya Hidup Sosialita, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa Rp 406 Juta Sejak 2023

YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sanggung tahun anggaran 2023 hingga 2024. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial YP (35), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (8/7/2025) Sore. 

YP langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sukoharjo.

Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta selama 20 hari.

YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Sanggung tahun anggaran 2023 hingga 2024. 

Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar insentif para Ketua RT dan RW yang ada di wilayah Desa Sanggung.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, dana yang seharusnya disalurkan kepada perangkat lingkungan itu justru tidak pernah sampai ke tangan para penerima. 

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti, Selasa (8/7/2025) kemarin.

TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu. 

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menyebut dalam aksinya, YP memalsukan tanda tangan Kepala Desa. 

"Lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira.

Selain memalsukan tanda tangan Kades, YP juga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved