Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Prof. Sofian Effendi Tak Tahu Ucapannya Dipakai Buat Kasus Ijazah Jokowi, Dikira Obrolan Internal

Prof. Sofian juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang disebut dalam wawancara tersebut.

Tribun Jogja
POLEMIK IJAZAH JOKOWI. Kolase Prof. Sofian Effendi (kiri) dan potret dugaan Ijazah Jokowi (kanan), Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2002-2007, Prof. Dr. Sofian Effendi menyampaikan pernyataan sikap terkait video dirinya yang beredar dan viral di media sosial. 

Demikian pernyataan saya dan saya sangat berharap agar wacana tentang ijazah tersebut dapat diakhiri.

Terima kasih.”

Yogyakarta, 17 Juli 2025
Prof. Dr. Sofian Effendi
Mantan Rektor UGM 2002–2007

Baca juga: Prof Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Said Didu Sudah Prediksi : Saya Punya Info

Respons UGM soal Pernyataan Sofian Effendi 

Pernyataan Sofian Effendi terkait kasus ijazah Jokowi pada tayangan live streaming channel YouTube itu, turut direspons pihak UGM.

Melalui keterangan dalam situs resminya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut, pernyataan yang bersangkutan berbeda dengan data dan bukti-bukti akademik yang dimiliki pihak Fakultas Kehutanan UGM

"Kami menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut akan berdampak hukum dan menjadi risiko bagi Bapak Sofian Effendi secara pribadi," tulis keterangan di ugm.ac.id.

UGM menegaskan, pihaknya tetap pada pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers 15 April 2025 yang dirilis di website UGM

Pada siaran pers itu, disebutkan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985. 

UGM pun menegaskan tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Saudara Joko Widodo

"UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik."

"Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum," terang UGM.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved